Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seiring dengan meningkatnya permohonan penugasan Asesor Universitas Islam Indonesia (UII) untuk melaksanakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) pada perguruan tinggi di luar UII, serta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi perizinan, bersama ini kami sampaikan Perubahan Alur Permohonan Izin Penugasan Asesor BKD UII.
Berdasarkan surat edaran nomor 2601/Rek/40/DSDM/VII/2026, berikut adalah tahapan dan prosedur terbaru yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi pemohon:
1. Komunikasi Awal dengan Asesor Perguruan tinggi pemohon harus terlebih dahulu menghubungi Asesor UII yang bersesuaian dengan bidang ilmunya. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan memperoleh persetujuan atau kesediaan Asesor BKD pada semester yang bersangkutan.
2. Pengajuan Permohonan Resmi (Daring) Setelah Asesor UII menyatakan kesediaannya, perguruan tinggi pemohon diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Rektor Universitas Islam Indonesia. Pengajuan dilakukan secara daring dengan melengkapi data dan mengunggah surat permohonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi melalui tautan berikut:
3. Proses Plotting di Sistem SISTER Admin BKD dari perguruan tinggi pemohon baru dapat melakukan plotting Asesor UII pada sistem SISTER perguruan tinggi masing-masing setelah memperoleh surat persetujuan/izin penugasan resmi dari Rektor UII.
4. Kepatuhan Pedoman Operasional Dalam menjalankan tugas asesmen, Asesor UII senantiasa wajib mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen beserta perubahannya yang berlaku.
Narahubung & Pusat Informasi Apabila perguruan tinggi pemohon atau pihak terkait memerlukan informasi lebih lanjut mengenai permohonan izin penugasan ini, silakan menghubungi narahubung Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) / Sekolah Kepemimpinan UII melalui WhatsApp pada hari dan jam kerja:
-
Ata Muftihah : +62 856-4743-4241
-
M. Rafif Zaen : +62 877-0542-0846
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
K-2026-2601-Edaran Perubahan Alur Permohonan Asesor BKD
![]()





