Layanan Karyasiswa
FAQ
Apa sajakah jenis karyasiswa di UII?
Ada 3 jenis karyasiswa di UII yaitu:
1. Karyasiswa Beasiswa UII adalah kegiatan atau keikutsertaan Dosen Tetap untuk menempuh pendidikan Program Doktor dengan beasiswa dari UII.
2. Karyasiswa Lembaga Luar UII adalah kegiatan atau keikutsertaan Dosen Tetap untuk menempuh pendidikan Program Doktor dengan beasiswa dari lembaga luar UII baik pemerintah maupun swasta yang tidak menimbulkan ikatan administratif kepegawaian.
3. Karyasiswa Mandiri adalah kegiatan atau keikutsertaan Dosen Tetap untuk menempuh pendidikan Program Doktor dengan biaya sendiri.
Bagaimanakah mekanisme persetujuan usulan karyasiswa?
Persetujuan atas usulan Karyasiswa Beasiswa UII dan Karyasiswa Beasiswa Lembaga Luar UII dengan Dana Penyesuaian diputuskan dalam Rapat Dewan Karyasiswa, sedangkan persetujuan Usulan Karyasiswa Mandiri dan Karyasiswa Beasiswa Lembaga Luar UII dapat diputuskan juga dalam Rapat Pimpinan Universitas.
Kapankah Rapat Dewan Karyasiswa diselenggarakan?
Rapat Dewan Karyasiswa dijadwalkan pada hari Rabu pekan keempat bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Pelaksanaan Rapat Dewan Karyasiswa akan dilakukan sesuai jadwal tersebut kecuali ada hal – hal mendesak yang menyebabkan perubahan waktu pelaksanaan diluar jadwal yang telah ditetapkan.
Apakah perbedaan karyasiswa dengan Tugas Belajar dan Karyasiswa dengan Izin Belajar?
No | Tugas Belajar | Izin Belajar |
---|---|---|
1. | Sumber Dana berasal dari beasiswa baik Beasiswa UII maupun Beasiswa Lembaga Luar UII. | Sumber Dana berasal dari dana pribadi. |
2. | Dibebaskan dari kewajiban Catur Dharma selama pendidikan. | Masih melaksanakan kewajiban catur dharma selama pendidikan. |
3. | Universitas tujuan studi bisa di dalam negeri maupun luar negeri. | Universitas tujuan studi hanya bisa di dalam negeri. |
4. | Tidak memperoleh tunjangan serdos. | Memperoleh tunjangan serdos asalkan memenuhi BKD dan Kewajiban Khusus per semester. |
Apa sajakah hak peserta karyasiswa?
Peserta Karyasiswa berhak atas:
1. mendapatkan bantuan biaya dan/atau insentif dari universitas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di Universitas Islam Indonesia;
2. mendapatkan gaji pokok dan tunjangan fungsional Dosen sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku di Universitas Islam Indonesia.
Rincian dan besaran hak peserta karyasiswa sesuai dengan jenis karyasiswa berdasarkan
Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Tarif Karyasiswa.
Apa sajakah kewajiban peserta karyasiswa?
Kewajiban peserta karyasiswa antara lain:
1. aktif mengikuti kegiatan akademik yang ditetapkan oleh penyelenggara program pendidikan;
2. menjaga nama baik Universitas Islam Indonesia;
3. membuat laporan tertulis kemajuan studi secara periodik setiap akhir semester kepada Rektor dengan dokumen-dokumen pendukung yang tembusannya ditujukan kepada Dekan dan Ketua Jurusan/Program Studi;
4. membuat laporan akhir studi secara tertulis yang dilengkapi bukti kelulusan ditujukan kepada Rektor dan tembusannya ditujukan kepada Dekan dan Ketua Jurusan/Program Studi;
5. menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi;
6. kembali aktif melaksanakan tugas sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia setelah menyelesaikan studi;
7. bersedia untuk mengabdi di Universitas Islam Indonesia setelah menyelesaikan studi sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
8. mematuhi setiap kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku di Universitas Islam Indonesia.
Apakah peserta karyasiswa bisa merubah jenis karyasiswanya?
Peserta karyasiswa dapat mengubah jenis karyasiswa dengan ketentuan bahwa Perubahan jenis karyasiswa hanya dapat dilakukukan oleh:
1. Peserta Karyasiswa Beasiswa UII yang dalam masa studi normal memperoleh beasiswa dari Lembaga Beasiswa Luar UII; atau
2. Peserta Karyasiswa Mandiri yang dalam masa studi normal memperoleh beasiswa dari Lembaga Beasiswa Luar UII.
Kapankah laporan perkembangan pendidikan peserta karyasiswa dikirimkan ke universitas?
Laporan perkembangan pendidikan dikirimkan setiap akhir semester setelah semua nilai keluar.
Bagaimanakah mekanisme pencairan beasiswa bagi peserta karyasiswa Beasiswa UII?
Beasiswa diturunkan setiap semester (per 6 bulan) setelah peserta karyasiswa mengirimkan laporan perkembangan pendidikannya.
Kapankah peserta karyasiswa yang sudah selesai studi lapor ke universitas?
Peserta karyasiswa dapat melaporkan ke universitas bahwa pendidikannya sudah selesai setelah menerima ijazah sebagai bukti kelulusan.
Kapankah peserta karyasiswa yang sudah selesai studi dapat diaktifkan kembali sebagai dosen penuh waktu?
Dosen purna karyasiswa akan diaktifkan per tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah universitas menerima surat laporan selesai pendidikan doktor.
Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan
Gedung GBPH Prabuningrat
Kampus Terpadu UII
Jalan Kaliurang km. 14,5 Sleman
Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444 | Ext: 1202
Faks: +62 274 898459
Email: hrd[at]uii.ac.id
Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021.