Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Majelis Taklim Unit Rektorat pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan mengangkat tema “Zakat Penghasilan dan Profesi: Ketentuan dan Perhitungannya.” Kegiatan pembinaan keislaman rutin ini menghadirkan pakar ekonomi syariah sekaligus dosen UII, Dr. H. Nur Kholis, S.Ag., S.E.I., M.Sh.Ec., sebagai narasumber.
Potensi Zakat di Indonesia dan Landasan Syariatnya
Dalam pemaparannya, Dr. Nur Kholis menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327,6 triliun, namun penghimpunannya baru menyentuh angka 3,6 persen dari total potensi tersebut. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ruang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, termasuk zakat penghasilan atau zakat profesi.
Dr. Nur Kholis menjelaskan bahwa zakat penghasilan (al-māl al-mustafād) memiliki landasan syariat yang kuat. Landasan tersebut merujuk pada Surah At-Taubah ayat 103 tentang penyucian harta serta Surah Al-Baqarah ayat 267 mengenai anjuran menafkahkan sebagian hasil usaha yang baik. Dalam praktiknya, penetapan zakat penghasilan menggunakan metode qiyās syabah. Metode ini mengadopsi ketentuan zakat pertanian dalam waktu penunaian—yang dibayarkan saat menerima penghasilan—serta ketentuan zakat emas dalam kadar zakatnya, yakni 2,5 persen.
Ketentuan Nisab dan Penyaluran Zakat
Mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.681.728,00 per tahun atau setara Rp7.640.144,00 per bulan. Setiap muslim yang memiliki penghasilan mencapai atau melebihi batas nisab tersebut berkewajiban menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.
Pegawai dianjurkan menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi, seperti LAZIS UNISIA YBW UII, agar pengelolaannya berlangsung secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.
Antusiasme Diskusi dan Peran Strategis Zakat
Kegiatan Majelis Taklim berlangsung dengan antusiasme tinggi. Pada sesi diskusi, peserta dari berbagai unit kerja aktif mengajukan pertanyaan mengenai beragam persoalan praktis:
-
Perhitungan zakat bagi penghasilan yang tidak tetap.
-
Hubungan zakat dengan kewajiban pajak.
-
Ketentuan zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital, seperti content creator.
Tingginya partisipasi peserta membuat sesi tanya jawab berjalan dinamis dan interaktif, bahkan waktu yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh pertanyaan yang disampaikan.
Selain membahas aspek fikih zakat, Dr. Nur Kholis menyampaikan informasi mengenai perkembangan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pembahasan ini mencakup rencana penerbitan Fatwa MUI Nomor 73 Tahun 2026 terkait pemanfaatan dana ZIS untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja rentan. Hal tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penutup: Membangun Kesadaran Zakat di Lingkungan Kampus
Melalui penyelenggaraan Majelis Taklim Unit Rektorat, DSDM UII berharap pemahaman dan kesadaran sivitas akademika terhadap kewajiban zakat terus meningkat. Zakat diharapkan tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban syariat, melainkan juga sebagai sarana penyucian harta, penyempurna keberkahan rezeki, serta wujud nyata kepedulian terhadap sesama.
DSDM UII menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan ini. Direktorat juga berkomitmen untuk terus menghadirkan kajian-kajian keislaman yang relevan, aplikatif, dan mencerahkan guna mendukung penguatan nilai-nilai Islam di lingkungan Universitas Islam Indonesia.
![]()
















































