,

REMUNERASI ATAS PRESTASI DAN KARYA

Universitas Islam Indonesia akan memberikan remunerasi atas prestasi dan karya kepada Pranata Laboratorium Pendidikan Tetap dan Pustakawan Tetap di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII). Pemberian remunerasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas karya yang dihasilkan oleh Pranata Laboratorium Pendidikan dan Pustakawan UII.

Pedoman pemberian remunerasi mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia nomor 04/PR/REK/DOSDM/III/2014 tentang Remunerasi atas Prestasi dan Karya Laboran dan Pustakawan Universitas Islam Indonesia.

Remunerasi atas prestasi dan karya Pranata Laboratorium Pendidikan dan Pustakawan tahun 2022 diberikan untuk prestasi dan karya yang dihasilkan selama periode September 2022 sampai dengan Agustus 2023. Permohonan remunerasi, bukti prestasi dan karya, serta surat pernyataan karya ilmiah diajukan kepada Rektor paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.

Pedoman pemberian remunerasi mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia nomor 04/PR/REK/DOSDM/III/2014 unduh

Template Formulir Usulan Remunerasi 2023 unduh

Template Surat Pernyataan Remunerasi_Karya Ilmiah unduh