Tag Archive for: Fikih Muamalat

Yogyakarta, 21 Januari 2026 – Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Pembukaan Majelis Taklim Rektorat tahun 2026 dengan suasana yang sarat akan nilai spiritual di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. M. Sardjito. Acara yang berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026 ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari tenaga kependidikan dan jajaran pejabat struktural di tingkat Rektorat UII.

Mengawali kajian, narasumber Dr. H. Aris Munandar, S.S., M.P.I., yang merupakan pakar Fikih Muamalat sekaligus dewan pengawas syariah bersertifikasi DSN-MUI, memaparkan data keprihatinan sosial sebagai latar belakang pentingnya tema “Fikih Rezeki Halal dan Berkah”. Beliau menyoroti angka kriminalitas yang masih tinggi, mulai dari puluhan ribu kasus pencurian dengan pemberatan hingga fakta mengejutkan bahwa Indonesia menempati peringkat pertama dunia untuk judi online dengan jumlah pemain mencapai 201.122 orang menurut data DroneEmprit. Kondisi sosiologis ini menjadi alarm bagi para pegawai di lingkungan akademis untuk membentengi diri dengan pemahaman agama yang kuat agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran harta haram yang merusak tatanan masyarakat dan keberkahan institusi.

Jamaah Majelis Taklim Unit Rektorat

Gambar 1. Jamaah Majelis Taklim Unit Rektorat dengan Penceramah Ust. Dr. Aris Munandar.

Bahaya Harta Haram vs Kemuliaan Harta Halal

Dalam penyampaiannya yang sangat runtut, Dr. Aris Munandar menguraikan perbandingan kontras antara dampak harta haram dan kemuliaan harta halal. Beliau menegaskan “kabar buruk” bagi pemilik harta haram, di antaranya adalah doa yang tertolak, ibadah yang tidak diterima oleh Allah SWT, hingga ancaman siksa neraka bagi daging yang tumbuh dari sesuatu yang tidak suci.

Sebaliknya, harta halal dipaparkan sebagai kunci “kabar baik” yang mencakup terkabulnya doa, kelembutan hati, serta keselamatan bagi diri dan keluarga. Mengutip Imam Ahmad bin Hanbal, beliau menjelaskan bahwa konsumsi makanan halal adalah faktor utama yang membuat hati menjadi tenang dan lembut. Lebih lanjut, peserta diajak memahami pembagian harta haram yang terdiri dari dua jenis: haram karena zatnya dan haram karena cara mendapatkannya—baik itu karena pemilik tidak ridha (seperti pencurian) maupun karena Allah tidak meridhai transaksinya meski pemiliknya setuju (seperti riba).

Sebagai teladan profesionalisme, beliau mengisahkan bagaimana para Nabi terdahulu tetap bekerja dengan beragam profesi, mulai dari petani, tukang kayu, hingga penggembala, yang semuanya disatukan oleh kode etik “Al-Qawiyyu Al-Amin” atau pribadi yang kuat secara kompetensi dan amanah secara integritas sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Qashash ayat 26.

Kajian ustadz Dr. Aris Munandar di Rektorat UII

Gambar 2. Ustadz Dr. Aris Munandar menyampaikan tausiyah pada jamaah Majelis Taklim Unit Rektorat UII.

Menghindari Praktik Muamalat Kontemporer: Riba, Judi, dan Gharar

Memasuki sesi akhir yang lebih teknis, Dr. Aris Munandar memberikan peringatan keras terhadap praktik-praktik muamalat kontemporer yang berisiko merusak keberkahan rezeki, terutama riba, judi, dan gharar. Beliau merinci bahwa riba dapat muncul baik dalam skema jual beli maupun utang piutang, sementara judi didefinisikan sebagai setiap permainan yang menempatkan pesertanya dalam posisi antara untung (ghunm) atau rugi (ghurm).

Tak kalah penting, narasumber menjelaskan bahaya gharar atau transaksi spekulatif yang memiliki kesudahan “gelap” atau tidak jelas, yang sangat dilarang dalam Islam karena mengandung unsur penipuan terselubung. Sebagai penutup yang menyentuh hati, beliau menekankan bahwa keberkahan rezeki tidak diukur dari jumlah yang banyak, melainkan dari cara mendapatkannya dengan jiwa yang lapang—tidak rakus—serta senantiasa mengedepankan kejujuran dalam setiap transaksi.

Dengan prinsip kejujuran, berkah dalam penghasilan tidak akan dicabut oleh Allah SWT, sehingga setiap rupiah yang dibawa pulang oleh para pegawai Rektorat UII benar-benar menjadi energi positif bagi kehidupan berkeluarga dan pengabdian di universitas.

 

Baca artikel terkait kami:

Ikut kami di media sosial :

Loading