Selasa (04/06/2024), Universitas Islam Indonesia  bekerjasama dengan tim Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia melaksanakan sosialisasi kepersertaan Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf (DPPYBW) Universitas Islam Indonesia, tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mensosialisasikan program dana pensiun kepada Tenaga Pendidik Tetap dan Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Islam Indonesia.

Hal ini telah ditetapkan pada Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf selaku Pendiri Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 02.a Tahun 2018 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia mengenai Kepesertaan pada Dana Pensiun, menjelaskan bahwa keikutsertaan pada dana pensiun dilakukan secara sukarela oleh peserta. Adapun kegiatan ini dihadiri sebanyak 56 peserta yang terdiri dari 5 Tenaga Pendidik dan 51 Tenaga Kependidikan Universitas Islam Indonesia.

Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si., selaku Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Pengembangan Karier dalam sambutannya menyampaikan bahwa manfaat mengikuti dana pensiun sangat besar bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Oleh karena itu, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki ketertarikan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta dana pesiun. Kepersertaan dana pensiun ini secara tidak langsung menegaskan bahwa status Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai pegawai penuh di Universitas Islam Indonesia.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Furqan S.E. selaku Direktur Keuangan dan Ike Agustina S.Psi., M.Psi., Psi. selaku Direktur Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia dan Tim Dana Pensiun Pegawai Badan Wakaf (DPPYBW) Universitas Islam Indonesia yakni Dra. Ataina Hudayati, M.Si., Ph.D., Ak. selaku Ketua Pengurus, Drs. Muhammad Bakr Muhlison, Dipl. Mgt. selaku Bendahara, dan Dra. Sarastri Mumpuni Ruchba, M.Si. selaku Bendahara. Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan hak dan kewajiban peserta, diantaranya:

 

Kewajiban Peserta

  1.       Iuran peserta setiap bulan sebesar 5% dari penghasilan dasar pensiun (Gaji Pokok dan Tunjangan)
  2.       Memberikan data kepesertaan yang benar yang diperlukan pengurus dana pensiun. Jika data kepesertaan tidak benar dan hal tersebut menyebabkan pembayaran manfaat pensiun tidak sesuai sebagaimana mestinya. Perhitungan harus direvisi dan peserta harus mengembalikan manfaat pensiun yang telah diterima.

 

Hak Peserta

  1.       Mendapatkan manfaat pensiun normal
  2.       Mendapatkan manfaat pensiun dipercepat
  3.       Manfaat pensiun disabilitas
  4.       Manfaat pensiun tunda

Peraturan lengkap terkait Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dapat diakses melalui link: S.id/PeraturanDanaPesiunPYBWUII 

Materi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dapat diakses melalui link: S.id/MateriPengelolaanDanaPensiun

Loading

Yogyakarta – Universitas Islam Indonesia (UII) menerima tamu dari Bandung, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati. Kunjungan yang diadakan pada hari Rabu, 5 Juni 2024 ini dihadiri oleh 6 orang dari Direktorat Sumber Daya Manusia/ Sekolah Kepemimpinan (DSDM/SK) UII dan 7 orang dari tim UIN Sunan Gunung Djati. Agenda tersebut diadakan Ruang Rapat DSDM/SK UII.

Perwakilan UIN Sunan Gunung Djati, Dr. H. Muhammad Amar Khana, S.Pd.I., M.MPd., menyampaikan bahwa agenda kunjungan tim sebagai bentuk studi banding pengembangan salah satu saran peningkatan kinerja yaitu sistem kepegawaian. Universitas Islam Indonesia menghadirkan narasumber pengguna sistem kepegawaian yaitu Kepala Divisi Sistem Informasi Manajemen SDM, Kepala Divisi Administrasi Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Urusan Jabatan Fungsional, Kepala Urusan Pendidikan dan Pelatihan, dan Staf Sistem Informasi Manajemen SDM.

Kegiatan berlangsung dengan baik, tak lupa baik dari tim DSDM/SK UII maupun UINSGD Bandung mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan untuk berbagi informasi dalam meningkatkan pengembangan kinerja sistem kepegawaian dalam masing-masing instansi. Harapannya adalah selain dapat membagikan informasi juga dapat menjaga silaturahmi melalui kunjungan tersebut.

Loading

Menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 0451/E/DT.04.01/2024 tertanggal 2 Mei 2024 mengenai Pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS dan kebutuhan pemadanan data, maka untuk memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, Kemendikbudristek menghimbau agar dilakukan Pemadanan Data Rumpun Ilmu, Bidang Utama (Pohon Ilmu), dan Bidang Ilmu (Cabang Ilmu) Dosen. Read more

Loading

UII secara resmi menambah dua guru besar bidang akuntansi sektor publik dan manajemen keuangan yaitu Prof. Johan Arifin, S.E., M.Si. dan Prof. Dr. Drs. Sutrisno, M.M. Penambahan guru besar ini dilakukan secara seremonial dalam acara Serah Terima Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Profesor yang dilaksanakan di Gedung Kuliah Umum Prof. dr. Sardjito, Selasa, 2 April 2024. Ini menambah cacah guru besar UII menjadi 43 profesor.

SK Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tentang Kenaikan Jabatan Profesor disampaikan oleh Penelaah Teknik Kebijakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIkti), Rahman Hakim, S.E., yang diserahkan langsung oleh Ketua LLDikti Prof. Setyabudi Indartono, M.M. Ph.D. kepada Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. yang kemudian diserahterimakan kepada dua guru besar tersebut.

Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya mengucapkan selamat dan bersyukur atas bertambahnya guru besar di UII. “Saya mengajak semua hadirin khususnya Prof. Johan dan Prof. Sutrisno untuk bersyukur. Selamat atas capaian tertinggi dalam kewenangan akademik ini, sampai hari ini UII mempunyai 43 profesor aktif yang lahir dari rahim sendiri. Sampai awal April 2024, UII sudah menerima empat SK profesor,” jelasnya.

Berbagai stimulan dilakukan guna memfasilitasi dosen, antara lain program akselerasi profesor. Program ini bertujuan untuk membantu para dosen dalam menghasilkan luaran karya ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai syarat pengajuan jabatan akademik profesor.

Sementara itu Ketua Pengembangan Pendidikan Yayasan Badan Wakaf UII, Prof. Drs. Alwar, M.Sc., Ph.D. memberikan wejangan dalam sambutannya. “Profesor sebagai awal dalam proses berkarier karena masih banyak tuntutan yang harus dilaksanakan, banyak perjalanan dan pengorbanan tetapi alhamdulillah kesulitan dan perjalanan kita melihat hasilnya,” paparnya.

Senada, Ketua LLDikti juga mengapresiasi sekaligus memberi arahan agar dua guru besar UII dapat menghadapi tantangan-tantangan. “Selamat kepada UII khususnya Prof. Johan dan Prof. Sutrisno atas capaian gelar akademik profesor. Untuk ke depannya, saya harap mampu mengembangkan teori dan aplikasi bidang keilmuan masing-masing,” tambahnya.

Loading

Dua dosen Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia bersamaan pada Senin (27/11) di Gedung Kuliah Umum, Prof. Dr. Sardjito Kampus Terpadu UII. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai profesor bidang ilmu hukum pidana, sedangkan Dr.rer.soc. Masduki, S.Ag., M.Si. menjadi guru besar pertama untuk bidang media dan jurnalisme.

Agenda serah terima tersebut dihadiri oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Ketua Pengembangan Pendidikan Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII, Prof. Drs. Allwar, M.Sc., Ph.D., serta Kepala Bagian Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY, Taufiqurahman, S.E.

Dalam sambutannya, Fathul mengungkapkan rasa syukur terhadap capaian yang telah diraih. Saat ini total profesor UII berjumlah 39, Prof. Hanafi menjadi profesor ke-12 di Fakultas Hukum, sedangkan Prof. Masduki menjadi dosen pertama yang meraih jabatan akademik tertinggi pada ilmu komunikasi, bahkan di Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya.

Pada kesempatan kali ini, Fathul mengajak hadirin merefleksikan ‘kebebasan saintifik’. Ia juga mengutip beberapa pemikiran filsafat klasik tentang ilmu pengetahuan serta kebebasannya. Dari kontemplasinya, ditarik nilai bahwa kebebasan saintifik erat kaitannya dengan kemandirian individu dalam berpikir, sehingga buah pikirnya adalah murni untuk kepentingan pengetahuan universal, bukan untuk ihwal pribadi atau kalangan tertentu semata.

“Kebebasan saintifik, ketika dipandu oleh prinsip etis, berkontribusi pada pengejaran pengetahuan yang universal, memberikan manfaat bagi kemanusiaan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Tentunya, kebebasan saintifik juga menemui beragam hambatan dan tantangan. Etika yang menjadi landasan pada mulanya, dapat berubah muka menjadi tantangan yang perlu dimitigasi. Selain itu, independensi yang menjadi nilai untuk kemandirian intelektual juga kerap terjegal oleh ketergantungan ilmuan akan finansial dan politik.

“Tanpa ketaatan terhadap koridor etika, kebebasan saintifik dapat disalahgunakan, seperti dalam kasus riset yang dapat membahayakan keamanan publik. Karenanya, konsekuensi sosial dari kebebasan saintifik harus dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab,” pungkasnya mengakhiri sambutan.

Sementara itu, mewakili YBW UII, Allwar mengucapkan selamat bagi kedua profesor baru. Ia mengapresiasi program percepatan yang didesain UII dalam hal menggugah semangat para dosennya untuk meraih jabatan akademik tertinggi tersebut. Ia berharap bahwa para dosen muda juga turut terpacu untuk menambah jumlah profesor di UII. Mengingat menurutnya bahwa akhir-akhir ini, jumlah profesor dalam sebuah institusi menjadi sorotan tersendiri di dunia akademik baik nasional maupun internasional.

Sedangkan Kepala Bagian Umum (LLDikti) Wilayah V DIY, Taufiqurahman, S.E. menyampaikan bahwa bertambahnya profesor di Yogyakarta diharapkan akan membawa dampak positif bagi dosen yang bersangkutan maupun perguruan tinggi.

“Dari 52 guru besar yang dihasilkan pada tahun 2023, 11 di antaranya dihasilkan UII,” ungkapnya. (Agung)

Loading

 

Sehubungan dengan perlunya pendampingan kepada dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia terutama yang akan diproses usulan kenaikan pangkat, golongan, ruang per 1 Januari 2024 dan pengajuan jabatan akademik di lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan akan melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai menggunakan format baru, yang akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal: Rabu, 1 November 2023
Pukul: 09.00-11.15 WIB
Tautan Zoom: https://uii.id/SosialisasiSKPPPKP2023
Meeting ID: 936 1059 1442
Passcode: sdmuii

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon kehadiran Ibu/Bapak dalam kegiatan tersebut. Adapun susunan acara, virtual background, rujukan aturan serta format SKP dan PPKP tahun 2023 dapat diakses mulai Selasa, 31 Oktober 2023, melalui tautan berikut: https://uii.id/MateriSKPPPKP2023.

 

Loading

Universitas Islam Indonesia (UII) mensyukuri anugerah berupa bertambahnya dua tenaga pendidik dengan jabatan akademik profesor. Kedua tenaga pendidik yang resmi menyandang gelar profesor yakni Dr. Zaenal Arifin, M.Si. yaitu dalam bidang ilmu manajemen keuangan dan Dr.-Ing. Ir. Ilya Fajar Maharika, M.A., IAI. dalam bidang ilmu arsitektur. Keduanya berasal dari fakultas yang berbeda, yaitu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan dan Fakultas Bisnis dan Ekonomika. Dengan ini jumlah profesor UII menjadi 37 orang.

 

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atas kenaikan jabatan akademik empat profesor berlangsung di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito UII pada Jum’at (06/10). Acara dihadiri pimpinan universitas, fakultas, hingga perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya atas raihan ini. “Ini merupakan proporsi dosen dengan jabatan akademik yang sekarang sudah mencapai 4,6%, 3/7 dari 800 orang,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini UII mempunyai 258 dosen berpendidikan doktor, 66 orang di antaranya sudah menduduki jabatan akademik lektor kepala, 115 orang menduduki jabatan akademik lektor. Selanjutnya, ia juga turut mendoakan agar di masa yang mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi akan semakin banyak profesor yang lahir dari rahim UII.

Pada sesinya, Prof. Fathul Wahid kembali menekankan pentingnya refleksi lanjutan terutama bagi profesor baru dalam memahami dan mengatasi kritik terhadap dampak riset di perguruan tinggi. Penekanan diberikan pada pengaruh konseptualisasi terhadap berbagai aspek, termasuk kebijakan, filosofi dasar, hasil yang dibayangkan, dan kontekstualisasi hasil.

“Ketika dampak riset di konseptualisasi sebatas sebagai komersialisasi, maka semua aktivitas akan menghasilkan produk komersial dipastikan sebagai riset yang berdampak,” terangnya, dalam menjelaskan contoh ilustrasi jebakan inklusi.

Ilustrasi jebakan inklusi dan eksklusi dalam konseptualisasi dampak riset memberikan gambaran nyata bagaimana interpretasi yang sempit dapat menyimpang dari norma akademik. Dampak riset tidak hanya dilihat dari segi kegunaan atau utilitas, melainkan juga dalam konteks kemajuan ilmu pengetahuan, perubahan dalam politik dan kebijakan, serta pengaruhnya terhadap tata kelola.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. juga bersyukur atas diraihnya jabatan akademik dua profesor baru. Ia menekankan tentang pentingnya menjadi orang yang bermakna dan memberi makna dalam memahami kenaikan jabatan akademik profesor.

Pada pidato sambutannya, Ia mengutip sebuah perkataan dari bapak bangsa India, Mahatma Gandhi yang berbunyi, “My life is my message”. Dengan harapan untuk kedua profesor baru UII untuk terus menebarkan pesan kebaikan dimanapun.

Terakhir, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. selaku Plt Kepala LLDikti Wilayah V Yogyakarta sangat senang UII mampu menambah cacah dosen berjabatan akademik profesor. Ia berharap semoga dengan bertambahnya jumlah profesor di UII dapat menambah motivasi dan mendorong para dosen lain agar terus berkarya.

Loading

Universitas Islam Indonesia akan memberikan remunerasi atas prestasi dan karya kepada Pranata Laboratorium Pendidikan Tetap dan Pustakawan Tetap di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII). Pemberian remunerasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas karya yang dihasilkan oleh Pranata Laboratorium Pendidikan dan Pustakawan UII.

Pedoman pemberian remunerasi mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia nomor 04/PR/REK/DOSDM/III/2014 tentang Remunerasi atas Prestasi dan Karya Laboran dan Pustakawan Universitas Islam Indonesia.

Remunerasi atas prestasi dan karya Pranata Laboratorium Pendidikan dan Pustakawan tahun 2022 diberikan untuk prestasi dan karya yang dihasilkan selama periode September 2022 sampai dengan Agustus 2023. Permohonan remunerasi, bukti prestasi dan karya, serta surat pernyataan karya ilmiah diajukan kepada Rektor paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.

Pedoman pemberian remunerasi mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia nomor 04/PR/REK/DOSDM/III/2014 unduh

Template Formulir Usulan Remunerasi 2023 unduh

Template Surat Pernyataan Remunerasi_Karya Ilmiah unduh

Loading

Pimpinan Universitas Islam Indonesia dengan ini memberitahukan bahwa berdasarkan hasil asesmen psikologi dan seleksi kompetensi yang terdiri dari tes komitmen, kompetensi wawasan keilmuan dan kemampuan komunikasi serta berdasarkan hasil keputusan Rapat Senat Universitas Islam Indonesia pada Jumat, 29 September 2023, maka dengan ini kami sampaikan bahwa nama-nama sebagaimana terlampir pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini dinyatakan diterima sebagai Calon Dosen Tetap dengan Perjanjian Kerja Universitas Islam Indonesia Periode Oktober 2023. Selanjutnya kepada Calon Dosen Tetap dengan Perjanjian Kerja yang dinyatakan diterima diwajibkan untuk:

  1. Melengkapi berkas kelengkapan administratif bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir. Daftar berkas yang perlu dilengkapi akan disampaikan oleh staf Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia melalui Divisi Umum dan Rumah Tangga Fakultas. Kelengkapan berkas mohon diserahkan selambat-lambatnya Senin, 9 Oktober 2023, di:
    Ruang Divisi Pengembangan Sumber Daya ManusiaDirektorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan
    Gd. GBPH Prabuningrat Kantor Rektorat Universitas Islam Indonesia lantai 2
    Jl. Kaliurang km 14,5 Yogyakarta 55501
  2. Mengikuti pengarahan awal bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir yang dilaksanakan secara luring pada:
    Hari-tanggal:        Kamis, 12 Oktober 2023
    Waktu:                 10.00-11.30 WIB
    Lokasi:                  Ruang Sidang VIP Lantai 3
    Gedung GBPH Prabuningrat Lantai 2 Kantor Rektorat
    Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia
    Jalan Kaliurang km 14,5 Yogyakarta

Unduh pengumuman hasil seleksi

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Loading

Pimpinan Universitas Islam Indonesia dengan ini memberitahukan bahwa berdasarkan hasil seleksi administratif pada pelaksanaan seleksi calon dosen tetap dengan perjanjian kerja Universitas Islam Indonesia periode Oktober 2023, nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administratif dan berhak mengikuti seleksi tahap II: asesmen psikologis dan seleksi kompetensi adalah sebagaimana tersebut pada lampiran I pengumuman ini.

  1. Seleksi Tahap II diselenggarakan di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jalan Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta 55584, dengan jadwal sebagai berikut:
    a. Asesmen psikologi (tertulis, wawancara dan leaderless group discussion) dilaksanakan di Ruang Erasmus, Gedung GBPH Prabuningrat/Kantor Rektorat UII pada Kamis, 21 September 2023 mulai pukul 08.00 WIB;
    b. Seleksi Kompetensi dilaksanakan di Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya pada Jumat, 22 September 2023 mulai pukul 09.00 WIB sebagaimana terlampir;
  2. Peserta wajib untuk membawa pensil 2B dan perlengkapannya serta hadir di lokasi seleksi paling lambat 30 menit sebelum waktu ujian;
  3. Kartu ujian dapat diambil saat pelaksanaan asesmen psikologis dan wajib dibawa selama mengikuti ujian.

Unduh Pengumuman Hasil Seleksi Calon DTPK Periode Oktober 2023

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Salam hangat,
Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan
Universitas Islam Indonesia

Loading