Selasa (04/06/2024), Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan tim Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia melaksanakan sosialisasi kepersertaan Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf (DPPYBW) Universitas Islam Indonesia, tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mensosialisasikan program dana pensiun kepada Tenaga Pendidik Tetap dan Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Islam Indonesia.
Hal ini telah ditetapkan pada Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf selaku Pendiri Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 02.a Tahun 2018 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia mengenai Kepesertaan pada Dana Pensiun, menjelaskan bahwa keikutsertaan pada dana pensiun dilakukan secara sukarela oleh peserta. Adapun kegiatan ini dihadiri sebanyak 56 peserta yang terdiri dari 5 Tenaga Pendidik dan 51 Tenaga Kependidikan Universitas Islam Indonesia.
Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si., selaku Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Pengembangan Karier dalam sambutannya menyampaikan bahwa manfaat mengikuti dana pensiun sangat besar bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Oleh karena itu, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki ketertarikan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta dana pesiun. Kepersertaan dana pensiun ini secara tidak langsung menegaskan bahwa status Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai pegawai penuh di Universitas Islam Indonesia.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Furqan S.E. selaku Direktur Keuangan dan Ike Agustina S.Psi., M.Psi., Psi. selaku Direktur Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia dan Tim Dana Pensiun Pegawai Badan Wakaf (DPPYBW) Universitas Islam Indonesia yakni Dra. Ataina Hudayati, M.Si., Ph.D., Ak. selaku Ketua Pengurus, Drs. Muhammad Bakr Muhlison, Dipl. Mgt. selaku Bendahara, dan Dra. Sarastri Mumpuni Ruchba, M.Si. selaku Bendahara. Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan hak dan kewajiban peserta, diantaranya:
Kewajiban Peserta
- Iuran peserta setiap bulan sebesar 5% dari penghasilan dasar pensiun (Gaji Pokok dan Tunjangan)
- Memberikan data kepesertaan yang benar yang diperlukan pengurus dana pensiun. Jika data kepesertaan tidak benar dan hal tersebut menyebabkan pembayaran manfaat pensiun tidak sesuai sebagaimana mestinya. Perhitungan harus direvisi dan peserta harus mengembalikan manfaat pensiun yang telah diterima.
Hak Peserta
- Mendapatkan manfaat pensiun normal
- Mendapatkan manfaat pensiun dipercepat
- Manfaat pensiun disabilitas
- Manfaat pensiun tunda
Peraturan lengkap terkait Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dapat diakses melalui link: S.id/PeraturanDanaPesiunPYBWUII
Materi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dapat diakses melalui link: S.id/MateriPengelolaanDanaPensiun