,

UII Sambut Profesor Bidang Hukum dan Bidang Jurnalisme

Dua dosen Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia bersamaan pada Senin (27/11) di Gedung Kuliah Umum, Prof. Dr. Sardjito Kampus Terpadu UII. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai profesor bidang ilmu hukum pidana, sedangkan Dr.rer.soc. Masduki, S.Ag., M.Si. menjadi guru besar pertama untuk bidang media dan jurnalisme.

Agenda serah terima tersebut dihadiri oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., Ketua Pengembangan Pendidikan Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII, Prof. Drs. Allwar, M.Sc., Ph.D., serta Kepala Bagian Umum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V DIY, Taufiqurahman, S.E.

Dalam sambutannya, Fathul mengungkapkan rasa syukur terhadap capaian yang telah diraih. Saat ini total profesor UII berjumlah 39, Prof. Hanafi menjadi profesor ke-12 di Fakultas Hukum, sedangkan Prof. Masduki menjadi dosen pertama yang meraih jabatan akademik tertinggi pada ilmu komunikasi, bahkan di Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya.

Pada kesempatan kali ini, Fathul mengajak hadirin merefleksikan ‘kebebasan saintifik’. Ia juga mengutip beberapa pemikiran filsafat klasik tentang ilmu pengetahuan serta kebebasannya. Dari kontemplasinya, ditarik nilai bahwa kebebasan saintifik erat kaitannya dengan kemandirian individu dalam berpikir, sehingga buah pikirnya adalah murni untuk kepentingan pengetahuan universal, bukan untuk ihwal pribadi atau kalangan tertentu semata.

“Kebebasan saintifik, ketika dipandu oleh prinsip etis, berkontribusi pada pengejaran pengetahuan yang universal, memberikan manfaat bagi kemanusiaan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Tentunya, kebebasan saintifik juga menemui beragam hambatan dan tantangan. Etika yang menjadi landasan pada mulanya, dapat berubah muka menjadi tantangan yang perlu dimitigasi. Selain itu, independensi yang menjadi nilai untuk kemandirian intelektual juga kerap terjegal oleh ketergantungan ilmuan akan finansial dan politik.

“Tanpa ketaatan terhadap koridor etika, kebebasan saintifik dapat disalahgunakan, seperti dalam kasus riset yang dapat membahayakan keamanan publik. Karenanya, konsekuensi sosial dari kebebasan saintifik harus dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab,” pungkasnya mengakhiri sambutan.

Sementara itu, mewakili YBW UII, Allwar mengucapkan selamat bagi kedua profesor baru. Ia mengapresiasi program percepatan yang didesain UII dalam hal menggugah semangat para dosennya untuk meraih jabatan akademik tertinggi tersebut. Ia berharap bahwa para dosen muda juga turut terpacu untuk menambah jumlah profesor di UII. Mengingat menurutnya bahwa akhir-akhir ini, jumlah profesor dalam sebuah institusi menjadi sorotan tersendiri di dunia akademik baik nasional maupun internasional.

Sedangkan Kepala Bagian Umum (LLDikti) Wilayah V DIY, Taufiqurahman, S.E. menyampaikan bahwa bertambahnya profesor di Yogyakarta diharapkan akan membawa dampak positif bagi dosen yang bersangkutan maupun perguruan tinggi.

“Dari 52 guru besar yang dihasilkan pada tahun 2023, 11 di antaranya dihasilkan UII,” ungkapnya. (Agung)