, , ,

Pemadanan Data Rumpun Ilmu, Bidang Ilmu Utama dan Bidang Ilmu (Cabang Ilmu) Dosen

Menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 0451/E/DT.04.01/2024 tertanggal 2 Mei 2024 mengenai Pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS dan kebutuhan pemadanan data, maka untuk memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, Kemendikbudristek menghimbau agar dilakukan Pemadanan Data Rumpun Ilmu, Bidang Utama (Pohon Ilmu), dan Bidang Ilmu (Cabang Ilmu) Dosen.

Adapun rumpun ilmu Dosen digunakan sebagai dasar untuk:

  1. Penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD);
  2. Penilaian Sertifikasi Dosen (Serdos);
  3. Penilaian Angka Kredit (PAK); dan
  4. Sebagai dasar penugasan asesor dan penilai agar terdapat relevansi dan pemahaman substansi terhadap kinerja dan kegiatan yang dilakukan oleh Dosen terkait.

Adapun periode pemadanan data rumpun bidang ilmu dilakukan pada periode Mei-Desember 2024 dengan cara:

  1. Dosen mengisi atau memutakhirkan data rumpun ilmu pada menu Laman Web SISTER, terutama bagi dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen periode 2024 ataupun melakukan pelaporan layanan Beban Kinerja Dosen (BKD) tahun 2024/2025 Ganjil dan seterusnya.
  2. Pengisian dan pemutakhiran data rumpun ilmu memerlukan verifikasi dan validasi oleh admin Perguruan Tinggi. Oleh karenanya kami mohon agar jurusan dapat mengirimkan data rumpun ilmu, bidang ilmu utama, dan bidang ilmu (cabang ilmu) seluruh dosen di lingkup jurusannya masing-masing dalam bentuk hardfile dan softfile (excel) melalui email ke [email protected] selambat-lambatnya diterima pada Senin, 3 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui : Pemberitahuan Pemadanaan Rumpun Bidang Ilmu Dosen