Artikel dan informasi di bawah Divisi Pengembangan SDM

Yogyakarta, 9 Februari 2026 – Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar workshop sosialisasi mengenai optimalisasi penilaian kinerja dosen. Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, bersama Direktur SDM, Ike Agustina, secara langsung menghadiri pertemuan ini. Dalam sambutannya, Rektor menekankan betapa pentingnya menjaga akurasi dan konsistensi data untuk pelaporan BKD UII 2026.

Selanjutnya, Prof. Eko Hadi Sugiono selaku narasumber utama memaparkan berbagai pembaruan teknis. Beliau menjelaskan mulai dari cara menghitung SKS hingga ketentuan khusus bagi dosen dengan tugas belajar. Oleh karena itu, kami merangkum poin krusial yang perlu Bapak/Ibu Dosen perhatikan berikut ini.

Jadwal Penting Pelaporan BKD UII 2026

  • 11 – 15 Februari 2026: Periode pengayaan data aktivitas Catur Dharma pada aplikasi sistem.

  • 11 – 15 Februari 2026: Verifikasi kesesuaian data pengajaran di SISTER dengan bukti ajar.

  • 15 Februari 2026: Batas akhir (deadline) simpan permanen data BKD.

  • 16 – 24 Februari 2026: Proses penilaian oleh Asesor.

  • 16 – 24 Februari 2026: Masa perbaikan (revisi) oleh dosen jika ada catatan dari Asesor.

  • 28 Februari 2026: Pelaporan BKD Universitas ke LLDIKTI Wilayah V.

 

Ketentuan Teknis dan Beban Kerja (SKS)

Meskipun wacana pengurangan beban administrasi sempat muncul, pedoman dasar pelaporan BKD UII 2026 tetap mengacu pada matriks kinerja dan PO BKD 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Eko Hadi Sugiono memberikan beberapa penekanan penting:

  1. Beban SKS: Dosen wajib memenuhi beban kerja minimal 12-16 SKS per semester.

  2. Penelitian & Publikasi:

      • Tim penilai akan menghitung artikel pada jurnal terakreditasi (Sinta 1 & 2) berdasarkan tanggal terbit (published date).

      • Sebaiknya melaporkan rekam jejak publikasi apa adanya tanpa pengurangan. Hal ini bertujuan untuk mendukung karir jangka panjang.

  3. Pengabdian & Penunjang: Sistem akan mengakui prestasi akademik pembimbingan mahasiswa tingkat nasional/internasional sebagai kinerja pendidikan. Sementara itu, prestasi non-akademik masuk ke dalam kategori penunjang.

 

Gambar 1. Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si. sebagai perwakilan Tim BKD Kemendiktisaintek memberikan arahan.

Panduan Bagi Dosen dengan Kondisi Khusus

Selain poin teknis di atas, narasumber juga membahas solusi bagi dosen yang memiliki status tugas khusus. Berikut rinciannya:

1. Dosen Tugas Belajar (Tubel)

Wajib mengunduh dan mengunggah Laporan Kemajuan Studi yang diambil langsung dari aplikasi UII. Oleh sebab itu, Tim BKD tidak menyarankan penggunaan laporan format lain. Jika belum memiliki KHS (Kartu Hasil Studi), Anda dapat mengunggah SK Tugas Belajar dan Letter of Acceptance (LoA) sebagai gantinya.

2. Dosen dengan Tugas Tambahan

Bagi dosen yang menjabat (DT), pilakan mengisi data melalui formulir khusus pada tautan: <tautan apabila ada>. Perlu diingat, sistem tidak akan mencabut status dosen secara otomatis saat masa tugas tambahan berakhir. Namun, Anda harus menyesuaikan kembali status tersebut ke tugas reguler.

3. Kendala Data Pengajaran

ika Anda menemukan perbedaan data pengajaran antara realisasi dan sistem, segera laporkan masalah tersebut. Anda dan admin fakultas dapat menggunakan formulir kendala di tautan: <tautan apabila ada>.

Proses pelaporan BKD UII 2026 ini bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, pelaporan ini merupakan upaya kita bersama dalam menjaga mutu dosen sebagai pendidik profesional. Prof. Jaka Nugraha, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik, sangat berharap proses pengisian ini berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Jadi, pastikan Anda melakukan simpan permanen sebelum 15 Februari 2026 untuk menghindari kegagalan pelaporan.

Rekaman Zoom di sini.
Materi workshop di sini.

Tautan terkait:

 

Ikut kami di media sosial.

Loading

Memasuki awal tahun 2026, jumlah dosen Universitas Islam Indonesia (UII) dengan jabatan akademik profesor kembali bertambah. Kali ini jabatan akademik tertinggi berhasil diraih oleh Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai profesor dalam bidang Ilmu Hukum Hak Asasi Manusia.

Dengan bertambahnya satu profesor baru, hingga awal 2026 UII memiliki 48 profesor aktif yang tersebar di berbagai bidang keilmuan. Capaian tersebut mencerminkan komitmen UII dalam memperkuat pengembangan akademik, riset, dan kontribusi keilmuan bagi masyarakat.

Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Profesor diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D., kepada Rektor UII, Fathul Wahid.

Penyerahan SKGB Prof. Suparman Marzuki

Gambar 1. Penyerahan SK Guru Besar Suparman Marzuki dari LLDIKTI.

Selanjutnya, SK tersebut diserahkan Rektor kepada Suparman Marzuki. Prosesi penyerahan berlangsung pada Rabu (14/1) di Gedung Prof. Dr. dr. Sardjito, M.D., M.P.H., Kampus Terpadu UII.

Peningkatan jumlah profesor tersebut mencerminkan komitmen UII dalam memperkuat peran dan kontribusinya di dunia pendidikan tinggi nasional. Ke depan, jumlah profesor di UII dinilai masih berpotensi terus bertambah.

Saat ini, UII memiliki 779 dosen, dengan 253 di antaranya bergelar doktor (S3). Dari jumlah tersebut, 115 dosen telah menduduki jabatan akademik Lektor Kepala, dan 79 dosen di antaranya telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh jabatan akademik tertinggi, yakni profesor.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Sekolah Kepemimpinan UII, Ike Agustina, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menyampaikan bahwa Universitas Islam Indonesia secara konsisten membangun ekosistem yang mendukung dosen dalam meraih jabatan akademik tertinggi. Dukungan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dirancang sebagai strategi pengembangan karier akademik yang terencana dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategis yang dikembangkan bersama para pemangku kepentingan di lingkungan UII, mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga jurusan. Program-program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas riset dan publikasi dosen sesuai dengan bidang keilmuannya.

Berbagai skema stimulan telah dijalankan, antara lain hibah penelitian, pendampingan penulisan dan publikasi ilmiah bereputasi internasional, serta fasilitasi riset kolaboratif lintas fakultas dan jurusan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi mitra UII di dalam dan luar negeri. Inisiatif ini dinilai efektif dalam mempercepat pencapaian jabatan akademik dosen sekaligus meningkatkan kualitas dan dampak keilmuan yang dihasilkan.

Dalam wawancaranya, Suparman Marzuki mengungkapkan menjadi seorang profesor adalah puncak tanggung jawab atau noblesse oblige. Menurutnya, gelar ini bukan sekadar pengakuan atas produktivitas akademik, melainkan mandat moral untuk menjadi suara bagi mereka yang tak terdengar.

“Pencapaian ini adalah pengingat bahwa semakin tinggi kedudukan akademik seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk membela martabat manusia dan memastikan keadilan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Foto Bersama LLDIKTI, Pimpinan Universitas, dan Prof. Suparman Marzuki

Gambar 2. Penyerahan SK Guru Besar Prof. Suparman Marzuki bersama LLDIKTI.

Lebih lanjut, Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII ini mengatakan fokus utama yang menjadi bidang keilmuan yang ditekuni adalah Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke depannya diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun kerangka hukum yang integrative bagi pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Riset hukum yang saya tekuni bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang substantif. Melalui kajian terhadap perlindungan HAM, riset saya berupaya memberikan rekomendasi kebijakan bagi penguatan regulasi yang lebih memihak kepada kelompok rentan. Memastikan bahwa instrumen hukum bukan sekadar teks yang kaku, melainkan alat untuk memanusiakan manusia,” lanjut Suparman Marzuki.

Sosok dosen yang juga pernah mengemban amanah sebagai Ketua Komisi Yudisial RI tahun 2013 – 2015 ini berpesan bahwa dunia akademik, terutama di bidang hukum, menuntut ketajaman akal sekaligus kepekaan nurani.

“Pesan saya, jadilah Intelektual yang berpihak, hukum tidak beroperasi di ruang hampa, ia selalu bersentuhan dengan realitas kemanusiaan, jangan hanya mengejar apa bunyi undang-undangnya, tapi tanyakan apakah ini adil,” tutur Suparman Marzuki.

Tak lupa, Suparman Marzuki juga menyampaikan pesan kepada para dosen muda dan mahasiswa agar terus bertumbuh dan berkontribusi dalam dunia akademik.

“Teruslah membaca dan mendengar, jangan pernah merasa sudah sampai di ujung ilmu. Teruslah belajar dari buku, namun jangan lupa untuk mendengar keresahan masyarakat, karena dari sanalah inspirasi riset yang paling bermakna berasal,” tutupnya.

– Kolaborasi DSDM dan HUMAS UII

Tautan terkait:

 

Ikut kami di media sosial.

Loading

YOGYAKARTA – Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia dan penguatan budaya akademik. Pada Kamis, 11 Desember 2025, UII menyelenggarakan kegiatan Sambut Doktor Baru, sebuah seremoni apresiasi bagi para dosen yang telah berhasil menyelesaikan studi doktoral dan meraih gelar akademik tertinggi. UII menyambut secara resmi 33 dosen dari berbagai disiplin ilmu sebagai doktor baru yang siap memperkuat jajaran tenaga pendidik di lingkungan universitas.

Bentuk Apresiasi dan Motivasi Institusi

UII menyelenggarakan Sambut Doktor bukan sekadar seremoni formal. Acara ini menjadi penghargaan nyata atas dedikasi dosen menempuh studi lanjut. Direktorat Sumber Daya Manusia (DSDM) UII menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta kebanggaan institusi. Dengan bertambahnya jumlah doktor, diharapkan budaya riset dan kualitas pengajaran di UII semakin unggul, sekaligus memperkokoh daya saing universitas di tingkat nasional maupun internasional.

Komitmen Pengembangan Sivitas UII

Kehadiran 33 doktor baru di tahun 2025 ini menjadi suntikan energi baru bagi UII dalam mewujudkan visi pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan tantangan zaman. Penguatan kualitas dosen melalui jenjang S3 merupakan investasi jangka panjang UII untuk terus melahirkan inovasi dan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.

Rangkaian Acara Khidmat dan Inspiratif

Rangkaian acara formal mengisi jadwal kegiatan dari awal hingga akhir. Pimpinan universitas memberikan sambutan yang menggugah semangat akademik. Panitia juga menyerahkan penghargaan secara langsung kepada para doktor baru. Acara kemudian berakhir dengan doa bersama dan ramah tamah. Tradisi ini mempererat hubungan antar sejawat di lingkungan kampus.

Sambutan dari Rektor UII, Fathul Wahid

Rektor UII, Fathul Wahid memberikan ucapan selamat dan semangat bagi Doktor Baru.

Dampak Bagi Kualitas Pendidikan Nasional

Peningkatan jumlah doktor secara langsung memperkuat posisi UII di Indonesia. UII terus berupaya menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks. Lulusan doktor ini membawa pemikiran segar bagi kurikulum setiap jurusan. Keahlian mereka menjadi kunci utama dalam memecahkan masalah masyarakat luas. UII konsisten melahirkan inovasi melalui tangan-tangan ahli akademik dan menjadi bukti bakti bagi bangsa.

Tautan terkait:

 

Ikuti kami di media sosial : Youtube Instagram

Loading

Menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 0451/E/DT.04.01/2024 tertanggal 2 Mei 2024 mengenai Pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS dan kebutuhan pemadanan data, maka untuk memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, Kemendikbudristek menghimbau agar dilakukan Pemadanan Data Rumpun Ilmu, Bidang Utama (Pohon Ilmu), dan Bidang Ilmu (Cabang Ilmu) Dosen. Read more

Loading

UII secara resmi menambah dua guru besar bidang akuntansi sektor publik dan manajemen keuangan yaitu Prof. Johan Arifin, S.E., M.Si. dan Prof. Dr. Drs. Sutrisno, M.M. Penambahan guru besar ini dilakukan secara seremonial dalam acara Serah Terima Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Profesor yang dilaksanakan di Gedung Kuliah Umum Prof. dr. Sardjito, Selasa, 2 April 2024. Ini menambah cacah guru besar UII menjadi 43 profesor.

SK Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tentang Kenaikan Jabatan Profesor disampaikan oleh Penelaah Teknik Kebijakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIkti), Rahman Hakim, S.E., yang diserahkan langsung oleh Ketua LLDikti Prof. Setyabudi Indartono, M.M. Ph.D. kepada Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. yang kemudian diserahterimakan kepada dua guru besar tersebut.

Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya mengucapkan selamat dan bersyukur atas bertambahnya guru besar di UII. “Saya mengajak semua hadirin khususnya Prof. Johan dan Prof. Sutrisno untuk bersyukur. Selamat atas capaian tertinggi dalam kewenangan akademik ini, sampai hari ini UII mempunyai 43 profesor aktif yang lahir dari rahim sendiri. Sampai awal April 2024, UII sudah menerima empat SK profesor,” jelasnya.

Berbagai stimulan dilakukan guna memfasilitasi dosen, antara lain program akselerasi profesor. Program ini bertujuan untuk membantu para dosen dalam menghasilkan luaran karya ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai syarat pengajuan jabatan akademik profesor.

Sementara itu Ketua Pengembangan Pendidikan Yayasan Badan Wakaf UII, Prof. Drs. Alwar, M.Sc., Ph.D. memberikan wejangan dalam sambutannya. “Profesor sebagai awal dalam proses berkarier karena masih banyak tuntutan yang harus dilaksanakan, banyak perjalanan dan pengorbanan tetapi alhamdulillah kesulitan dan perjalanan kita melihat hasilnya,” paparnya.

Senada, Ketua LLDikti juga mengapresiasi sekaligus memberi arahan agar dua guru besar UII dapat menghadapi tantangan-tantangan. “Selamat kepada UII khususnya Prof. Johan dan Prof. Sutrisno atas capaian gelar akademik profesor. Untuk ke depannya, saya harap mampu mengembangkan teori dan aplikasi bidang keilmuan masing-masing,” tambahnya.

Loading