Menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 0451/E/DT.04.01/2024 tertanggal 2 Mei 2024 mengenai Pemberitahuan terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS dan kebutuhan pemadanan data, maka untuk memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, Kemendikbudristek menghimbau agar dilakukan Pemadanan Data Rumpun Ilmu, Bidang Utama (Pohon Ilmu), dan Bidang Ilmu (Cabang Ilmu) Dosen. Read more

Loading