Kategori terkait dengan agenda-agenda yang dilaksanakan oleh Direktorat SDM UII

 

Dalam rangka memberikan penghargaan dan pengakuan kepada Dosen Tetap yang secara nyata dan luar biasa melakukan kegiatan-kegiatan Catur Dharma yang hasilnya dapat diunggulkan dan bermanfaat bagi kemajuan peningkatan kualitas akademik dan kelembagaan dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan seleksi dosen berprestasi Tahun 2023 dengan jadwal sebagai berikut :

No Tanggal Kegiatan Penanggung Jawab
1. 14 s.d. 25 Agustus 2023 Pengumpulan berkas dan seleksi calon dosen berprestasi di fakultas masing-masing Dekan
2. 25 Agustus 2023 Pukul 16.00 WIB Penyerahan berkas calon dosen berprestasi terbaik yang memenuhi syarat dari fakultas ke Rektorat melalui tautan: https://uii.id/DosenBerprestasi2023 Dekan
3. 28 s.d. 31 Agustus 2023 Penilaian berkas usulan dosen berprestasi oleh tim penilai Rektorat dan Tim
4. 6 September 2023 Pelaksanaan presentasi karya prestatif WR 1 dan Tim
5. 7 September 2023 Rapat koordinasi penentuan pemenang WR 1 dan Tim
6. 8 September 2023 Pengiriman pemenang seleksi dosen berprestasi sebagai kandidat academic leader LLDikti V WR 1 dan Tim

Syarat untuk mengikuti seleksi dosen berprestasi Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Dosen tetap yang memiliki NIDN;
  2. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  3. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister;
  4. Memiliki Jabatan akademik;
  5. Tidak dalam status sebagai peserta karyasiswa;
  6. Mendapatkan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Belum pernah menjadi pemenang pertama pada pemilihan dosen berprestasi di tingkat universitas dan/atau LLDikti dalam periode 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  8. Khusus bagi dosen yang belum mencapai 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan tugas sebagai peserta karyasiswa, mendapatkan PPKP paling rendah bernilai “BAIK” dalam 2 (dua) tahun sebelum studi dan 1 (satu) tahun setelah studi;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai;
  10. Melaksanakan kegiatan Catur Dharma; dan
  11. Memiliki karya prestasi unggul.

Mekanisme Pengajuan/Pengumpulan berkas:

  1. Dosen yang diusulkan mengisi formulir sesuai dengan format yang telah disiapkan dan dapat diunduh melalui tautan https://uii.id/FormulirDosenBerprestasi2023, terdiri dari:
    a. Biodata dosen berprestasi;
    b. Formulir kegiatan Catur Dharma Perguruan Tinggi 5 tahun terakhir;
    c. Formulir prestasi unggul format;
    d. Karya tulis prestasi yang diunggulkan;
    e. Surat pernyataan integritas dosen ditanda tangani oleh pimpinan fakultas; dan
    f. Borang calon penerima anugerah dosen sebagai academic leader (khusus dosen berpendidikan doktor dan memiliki jabatan akademik Lektor Kepala/Guru Besar)
  2. Bukti pelaksanaan kegiatan berupa tautan/URL yang diisikan pada formulir dan dipastikan dapat diakses oleh penilai;
  3. Seluruh formulir isian dan bukti pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan surat pengantar Dekan agar dikirimkan melalui tautan google form: https://uii.id/DosenBerprestasi2023, selambat-lambatnya Jumat, 25 Agustus 2023, Pukul 16.00 WIB.

Pemenang seleksi dosen berprestasi Tahun 2023 akan diikutsertakan dalam proses seleksi calon penerima anugerah dosen sebagai academic leader untuk diusulkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta.

Loading

Pada Jum’at, 23 Juni 2023, Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Jaminan Kesehatan bagi dosen PNS Dipekerjakan di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dr. Zaenal Arifin, M.Si. selaku Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan Karier Universitas Islam Indonesia, Ike Agustina, S.Psi., M.Psi., Psi. selaku Direktur Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan, dan Ahada Nur Fauziya, S.E., M.Ak., Ak., selaku Kepala Pusat Bantuan Sosial dan Kesehatan yang sekaligus menjadi pemateri sosialisasi. Kegiatan ini juga dihadiri kurang lebih 30 orang peserta yang terdiri dari Dosen DPK dan juga pengelola SDM fakultas.

Dalam sambutan pembukaan Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan Karier, Dr. Zaenal Arifin, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan agar dosen PNS Dipekerjakan di lingkungan Universitas Islam Indonesia mendapatkan informasi terbaru dari diberlakukannya kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai jaminan kesehatan. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk BPJS bagi Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia masih dalam tahap kajian oleh tim yang telah dibentuk oleh Universitas Islam Indonesia, selain itu forum ini diharapkan dapat menjadi media bertukar informasi antar dosen DPK di Universitas Islam Indonesia.

Sementara itu , dalam paparannya Ahada Nur Fauziya, S.E., M.Ak., Ak. menyampaikan bahwa sistem BPJS ini sudah mulai diwajibkan untuk seluruh warga negara Indonesia. Dalam paparan materinya, beliau secara detail menyampaikan bahwa kewajiban mengikutsertakan pegawai utamanya PNS dilakukan dengan mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2012. Dilanjutkan oleh Bu Ahada, pada dasarnya penyelenggara dari jaminan sosial di Indonesia ini tidak hanya BPJS. Di Indonesia, penyelenggara dari jaminan sosial selain BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen dan PT. Asbari. Akan tetapi, untuk saat ini yang diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia adalah Jaminan Kesehatan yang berada di bawah BPJS Kesehatan. Ahada ditunjuk menjadi pemateri yang sebelumnya telah mewakili Universitas Islam Indonesia dalam kegiatan serupa yang diinisiasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 6 Juni 2023.

Sesuai dengan surat edaran mendibudristek nomor 5 tahun 2022, sistem Jaminan Kesehatan ini memang diwajibkan kepada penyelenggara pendidikan untuk mendaftarkan pendidik, tenaga kependidikan, pegawai tetap dan pegawai kontrak. Penyelenggara Pendidikan juga harus mengingatkan kepada orang tua/wali peserta didik agar peserta didik dipastikan telah terdaftar aktif dalam program Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut mengenai paparan materi BPJS Kesehatan di lingkup LLDIKTI Wilayah V, dijelaskan bahwa peserta jaminan kesehatan yang berhak menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu dengan penetapan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan penerima yang bukan merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, bukan pekerja dan anggota keluarganya. Materi dan rekaman zoom lebih detail dapat diakses melalui tautan: https://uii.id/MateriSosialisasiJKNDPK2023.

 

Kontributor berita: Muhammad Rafif Zaen

Loading

Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Beban Kinerja Dosen sesuai Permen PAN RB No 1 Tahun 2023

Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0100/E.E4/DT.04.01/2023 tertanggal 16 Februari 2023 mengenai pengaturan tentang penilaian angka kredit Dosen dan kewajiban khusus BKD berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia akan melaksanakan Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Beban Kinerja Dosen sesuai Permen PAN RB No 1 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada:

Poster (Download)

Virtual Background (Download)

Link materi https://bit.ly/sosialisasi_PAK_BKD

Rekaman Zoom Sosialisasi (Download)

 

Loading

Kepada Yth.
Dosen
di lingkungan Universitas Islam Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarokatuh,

Teriring doa dan pengharapan baik dari kami, semoga Ibu/Bapak dalam menjalankan tugas dan amanah senantiasa diberikan kemudahan dan keberkahan oleh Allah Swt.

Terkait dengan penerapan pemenuhan kewajiban khusus dosen berdasarkan Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi nomor 1785/E4/KK.00/2022 tertanggal 29 Mei 2022 serta Sosialisasi Sister Beban Kerja Dosen dan PDDikti Tahun 2022 melalui kanal youtube pada 11 Oktober 2022, maka Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia bermaksud untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Khusus Beban Kinerja Dosen bagi Dosen di Lingkungan Universitas Islam Indonesia, yang insyaallah akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal: Senin, 21 November 2022
Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Tautan Zoom: uii.id/SosialisasiBKD2022
Meeting ID: 913 8391 3461
Passcode: SDMUII
Tautan Youtube: uii.id/Live-SosialisasiBKD2022

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia mendapatkan informasi terbaru mengenai penerapan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen serta mempersiapkan sejak dini terpenuhinya kewajiban khusus dalam tiga tahun untuk setiap jenjang jabatan akademik dosen sehingga meminimalisir jumlah dosen dengan status “Tidak Memenuhi” pada pelaporan Beban Kinerja Dosen di setiap semester. Oleh karena itu, kami mohon bantuan Ibu/Bapak untuk memprioritaskan hadir.

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kehadiran Ibu/Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarokatuh

salam hangat
Direktorat Sumber Daya Manusia
Universitas Islam Indonesia

Undangan hard copy sebagai berikut 

Loading