Tag Archive for: Beban Kerja Dosen

Yogyakarta, 9 Februari 2026 – Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar workshop sosialisasi mengenai optimalisasi penilaian kinerja dosen. Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, bersama Direktur SDM, Ike Agustina, secara langsung menghadiri pertemuan ini. Dalam sambutannya, Rektor menekankan betapa pentingnya menjaga akurasi dan konsistensi data untuk pelaporan BKD UII 2026.

Selanjutnya, Prof. Eko Hadi Sugiono selaku narasumber utama memaparkan berbagai pembaruan teknis. Beliau menjelaskan mulai dari cara menghitung SKS hingga ketentuan khusus bagi dosen dengan tugas belajar. Oleh karena itu, kami merangkum poin krusial yang perlu Bapak/Ibu Dosen perhatikan berikut ini.

Jadwal Penting Pelaporan BKD UII 2026

  • 11 – 15 Februari 2026: Periode pengayaan data aktivitas Catur Dharma pada aplikasi sistem.

  • 11 – 15 Februari 2026: Verifikasi kesesuaian data pengajaran di SISTER dengan bukti ajar.

  • 15 Februari 2026: Batas akhir (deadline) simpan permanen data BKD.

  • 16 – 24 Februari 2026: Proses penilaian oleh Asesor.

  • 16 – 24 Februari 2026: Masa perbaikan (revisi) oleh dosen jika ada catatan dari Asesor.

  • 28 Februari 2026: Pelaporan BKD Universitas ke LLDIKTI Wilayah V.

 

Ketentuan Teknis dan Beban Kerja (SKS)

Meskipun wacana pengurangan beban administrasi sempat muncul, pedoman dasar pelaporan BKD UII 2026 tetap mengacu pada matriks kinerja dan PO BKD 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Eko Hadi Sugiono memberikan beberapa penekanan penting:

  1. Beban SKS: Dosen wajib memenuhi beban kerja minimal 12-16 SKS per semester.

  2. Penelitian & Publikasi:

      • Tim penilai akan menghitung artikel pada jurnal terakreditasi (Sinta 1 & 2) berdasarkan tanggal terbit (published date).

      • Sebaiknya melaporkan rekam jejak publikasi apa adanya tanpa pengurangan. Hal ini bertujuan untuk mendukung karir jangka panjang.

  3. Pengabdian & Penunjang: Sistem akan mengakui prestasi akademik pembimbingan mahasiswa tingkat nasional/internasional sebagai kinerja pendidikan. Sementara itu, prestasi non-akademik masuk ke dalam kategori penunjang.

 

Gambar 1. Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, M.Si. sebagai perwakilan Tim BKD Kemendiktisaintek memberikan arahan.

Panduan Bagi Dosen dengan Kondisi Khusus

Selain poin teknis di atas, narasumber juga membahas solusi bagi dosen yang memiliki status tugas khusus. Berikut rinciannya:

1. Dosen Tugas Belajar (Tubel)

Wajib mengunduh dan mengunggah Laporan Kemajuan Studi yang diambil langsung dari aplikasi UII. Oleh sebab itu, Tim BKD tidak menyarankan penggunaan laporan format lain. Jika belum memiliki KHS (Kartu Hasil Studi), Anda dapat mengunggah SK Tugas Belajar dan Letter of Acceptance (LoA) sebagai gantinya.

2. Dosen dengan Tugas Tambahan

Bagi dosen yang menjabat (DT), pilakan mengisi data melalui formulir khusus pada tautan: <tautan apabila ada>. Perlu diingat, sistem tidak akan mencabut status dosen secara otomatis saat masa tugas tambahan berakhir. Namun, Anda harus menyesuaikan kembali status tersebut ke tugas reguler.

3. Kendala Data Pengajaran

ika Anda menemukan perbedaan data pengajaran antara realisasi dan sistem, segera laporkan masalah tersebut. Anda dan admin fakultas dapat menggunakan formulir kendala di tautan: <tautan apabila ada>.

Proses pelaporan BKD UII 2026 ini bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, pelaporan ini merupakan upaya kita bersama dalam menjaga mutu dosen sebagai pendidik profesional. Prof. Jaka Nugraha, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik, sangat berharap proses pengisian ini berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Jadi, pastikan Anda melakukan simpan permanen sebelum 15 Februari 2026 untuk menghindari kegagalan pelaporan.

Tautan terkait:

 

Ikut kami di media sosial.

Loading