,

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Kesehatan bagi Dosen Dosen Dipekerjakan

Pada Jum’at, 23 Juni 2023, Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Jaminan Kesehatan bagi dosen PNS Dipekerjakan di Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dr. Zaenal Arifin, M.Si. selaku Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan Karier Universitas Islam Indonesia, Ike Agustina, S.Psi., M.Psi., Psi. selaku Direktur Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan, dan Ahada Nur Fauziya, S.E., M.Ak., Ak., selaku Kepala Pusat Bantuan Sosial dan Kesehatan yang sekaligus menjadi pemateri sosialisasi. Kegiatan ini juga dihadiri kurang lebih 30 orang peserta yang terdiri dari Dosen DPK dan juga pengelola SDM fakultas.

Dalam sambutan pembukaan Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Pengembangan Karier, Dr. Zaenal Arifin, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan agar dosen PNS Dipekerjakan di lingkungan Universitas Islam Indonesia mendapatkan informasi terbaru dari diberlakukannya kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai jaminan kesehatan. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk BPJS bagi Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia masih dalam tahap kajian oleh tim yang telah dibentuk oleh Universitas Islam Indonesia, selain itu forum ini diharapkan dapat menjadi media bertukar informasi antar dosen DPK di Universitas Islam Indonesia.

Sementara itu , dalam paparannya Ahada Nur Fauziya, S.E., M.Ak., Ak. menyampaikan bahwa sistem BPJS ini sudah mulai diwajibkan untuk seluruh warga negara Indonesia. Dalam paparan materinya, beliau secara detail menyampaikan bahwa kewajiban mengikutsertakan pegawai utamanya PNS dilakukan dengan mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2012. Dilanjutkan oleh Bu Ahada, pada dasarnya penyelenggara dari jaminan sosial di Indonesia ini tidak hanya BPJS. Di Indonesia, penyelenggara dari jaminan sosial selain BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen dan PT. Asbari. Akan tetapi, untuk saat ini yang diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia adalah Jaminan Kesehatan yang berada di bawah BPJS Kesehatan. Ahada ditunjuk menjadi pemateri yang sebelumnya telah mewakili Universitas Islam Indonesia dalam kegiatan serupa yang diinisiasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 6 Juni 2023.

Sesuai dengan surat edaran mendibudristek nomor 5 tahun 2022, sistem Jaminan Kesehatan ini memang diwajibkan kepada penyelenggara pendidikan untuk mendaftarkan pendidik, tenaga kependidikan, pegawai tetap dan pegawai kontrak. Penyelenggara Pendidikan juga harus mengingatkan kepada orang tua/wali peserta didik agar peserta didik dipastikan telah terdaftar aktif dalam program Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut mengenai paparan materi BPJS Kesehatan di lingkup LLDIKTI Wilayah V, dijelaskan bahwa peserta jaminan kesehatan yang berhak menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu dengan penetapan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan penerima yang bukan merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, bukan pekerja dan anggota keluarganya. Materi dan rekaman zoom lebih detail dapat diakses melalui tautan: https://uii.id/MateriSosialisasiJKNDPK2023.

 

Kontributor berita: Muhammad Rafif Zaen