Berita-berita kegiatan yang terkait dengan DSDM UII

Selasa (11/06/2024), Barakallah wal hamdulillah,

Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menambah cacah profesor. Kali ini, pada Selasa (11/6), Drs. Anas Hidayat, M.B.A., Ph.D., dosen Jurusan Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Profesor di Gedung Kuliah Umum Sardjito Kampus Terpadu UII. Tercatat, hingga saat ini UII telah memiliki 45 dosen dengan jabatan akademik tertinggi.

 

SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Kenaikan Jabatan Akademik Profesor tersebut diserahterimakan oleh Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D. selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V kepada Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dan selanjutnya diserahkan kepada Anas Hidayat.

 

Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya bersyukur atas Kembali bertambahnya Jumlah professor di UII. Jabatan ini menurutnya bukan hanya capaian personal, tetapi juga institusional. Ia menggaris bawahi bahwa jabatan peofesor merupakan sebuah amanah yang melekat tanggung jawab di dalamnya.

 

“Setiap amanah dipastikan ada tanggung jawab yang melekat padanya. Amanah profesor, sebagai jabatan akademik tertinggi, sudah sewajarnya menuntut peningkatan kualitas kerja, karya, dan sensitivitas akademik terbaik. Ini juga merupakan salah satu cara mensyukuri jabatan ini,” tutur Prof. Fathul.

 

Lebih lanjut, Prof. Fathul Wahid berpesan agar kompas etika seorang profesor bisa lebih sensitif dan siap menjadi contoh. Tantangan saat ini semakin berat, ketika tekanan produktivitas tidak bisa direspons dengan baik dan ketika iming-iming penghargaan prestasi disalahpahami.

 

“Godaan untuk melewati garis merah pun kadang menjadi pilihan jalan pintas. Termasuk di dalamnya adalah dengan menyewa penulis hantu (ghost writer) atau menjadi penumpang gelap (free rider). Karya akademik yang didakunya pun tanpa kontribusi memadai dari pendakunya,” tandas Prof. Fathul Wahid.

 

Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. dalam kesempatannya juga merasa gembira atas capaian yang diraih oleh Anas Hidayat. “Kegembiraan saya hari ini double, secara institusional sebagai pengurus yayasan senang sekali dosen-dosen UII menggapai capaian prestasi akademik tertinggi. Kegemberiaan secara personal, saya juga berbahagia kepada adik saya yang telah mendahului saya menjadi profesor,” ungkap Suparman Marzuki.

 

Sementara itu, Prof. Setyabudi Indartono berharap dengan SK Profesor yang raih Prof. Anas Hidayat, dapat membangkitkan semangat dan memotivasi dosen-dosen lain di UII untuk mencapai jabatan akademik tertinggi, serta mendorong UII untuk terus bisa menghasilkan profesor yang berkualitas dan menjunjung etika akademik.

 

“Masih ada potensi yang luar biasa, dari catatan kami ada 106 dosen lektor kepala, tinggal disuntik oleh Pak Rektor untuk menjadi guru besar,” tutur Kepala LLDikti Wilayah V di hadapan para pimpinan dan dosen UII yang hadir dalam acara.

 

Sebagai informasi, cacah dosen UII dengan jabatan akademik profesor berpotensi akan terus bertambah. Hingga saat ini, UII tercatat memiliki 276 orang dosen berpendidikan doktor (226 NIDN dan 7 NIDK). Dari total 842 orang dosen (276 doktor dan 2 Spesialis-2, 43 Spesialis-1, 521 magister/sederajat), sebanyak 188 (73 Lektor Kepala dan 115 Lektor) di antaranya telah memiliki jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala.

 

Berbagai stimulan dilakukan guna memfasilitasi dosen, antara lain melalui program akselerasi profesor yang diberikan kepada para dosen. Program ini dibuka pada tahun 2019 dan hingga saat ini telah berhasil menghantarkan 10 peserta program percepatan meraih jabatan akademik tertinggi.**

Loading

Selasa (04/06/2024), Universitas Islam Indonesia  bekerjasama dengan tim Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia melaksanakan sosialisasi kepersertaan Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf (DPPYBW) Universitas Islam Indonesia, tujuan dari kegiatan ini yakni untuk mensosialisasikan program dana pensiun kepada Tenaga Pendidik Tetap dan Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Islam Indonesia.

Hal ini telah ditetapkan pada Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf selaku Pendiri Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 02.a Tahun 2018 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia mengenai Kepesertaan pada Dana Pensiun, menjelaskan bahwa keikutsertaan pada dana pensiun dilakukan secara sukarela oleh peserta. Adapun kegiatan ini dihadiri sebanyak 56 peserta yang terdiri dari 5 Tenaga Pendidik dan 51 Tenaga Kependidikan Universitas Islam Indonesia.

Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si., selaku Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Pengembangan Karier dalam sambutannya menyampaikan bahwa manfaat mengikuti dana pensiun sangat besar bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Oleh karena itu, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki ketertarikan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta dana pesiun. Kepersertaan dana pensiun ini secara tidak langsung menegaskan bahwa status Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai pegawai penuh di Universitas Islam Indonesia.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Furqan S.E. selaku Direktur Keuangan dan Ike Agustina S.Psi., M.Psi., Psi. selaku Direktur Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia dan Tim Dana Pensiun Pegawai Badan Wakaf (DPPYBW) Universitas Islam Indonesia yakni Dra. Ataina Hudayati, M.Si., Ph.D., Ak. selaku Ketua Pengurus, Drs. Muhammad Bakr Muhlison, Dipl. Mgt. selaku Bendahara, dan Dra. Sarastri Mumpuni Ruchba, M.Si. selaku Bendahara. Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan hak dan kewajiban peserta, diantaranya:

 

Kewajiban Peserta

  1.       Iuran peserta setiap bulan sebesar 5% dari penghasilan dasar pensiun (Gaji Pokok dan Tunjangan)
  2.       Memberikan data kepesertaan yang benar yang diperlukan pengurus dana pensiun. Jika data kepesertaan tidak benar dan hal tersebut menyebabkan pembayaran manfaat pensiun tidak sesuai sebagaimana mestinya. Perhitungan harus direvisi dan peserta harus mengembalikan manfaat pensiun yang telah diterima.

 

Hak Peserta

  1.       Mendapatkan manfaat pensiun normal
  2.       Mendapatkan manfaat pensiun dipercepat
  3.       Manfaat pensiun disabilitas
  4.       Manfaat pensiun tunda

Peraturan lengkap terkait Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dapat diakses melalui link: S.id/PeraturanDanaPesiunPYBWUII 

Materi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia dapat diakses melalui link: S.id/MateriPengelolaanDanaPensiun

Loading

Yogyakarta – Universitas Islam Indonesia (UII) menerima tamu dari Bandung, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati. Kunjungan yang diadakan pada hari Rabu, 5 Juni 2024 ini dihadiri oleh 6 orang dari Direktorat Sumber Daya Manusia/ Sekolah Kepemimpinan (DSDM/SK) UII dan 7 orang dari tim UIN Sunan Gunung Djati. Agenda tersebut diadakan Ruang Rapat DSDM/SK UII.

Perwakilan UIN Sunan Gunung Djati, Dr. H. Muhammad Amar Khana, S.Pd.I., M.MPd., menyampaikan bahwa agenda kunjungan tim sebagai bentuk studi banding pengembangan salah satu saran peningkatan kinerja yaitu sistem kepegawaian. Universitas Islam Indonesia menghadirkan narasumber pengguna sistem kepegawaian yaitu Kepala Divisi Sistem Informasi Manajemen SDM, Kepala Divisi Administrasi Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Urusan Jabatan Fungsional, Kepala Urusan Pendidikan dan Pelatihan, dan Staf Sistem Informasi Manajemen SDM.

Kegiatan berlangsung dengan baik, tak lupa baik dari tim DSDM/SK UII maupun UINSGD Bandung mengucapkan banyak terima kasih atas kesempatan untuk berbagi informasi dalam meningkatkan pengembangan kinerja sistem kepegawaian dalam masing-masing instansi. Harapannya adalah selain dapat membagikan informasi juga dapat menjaga silaturahmi melalui kunjungan tersebut.

Loading

UII secara resmi menambah dua guru besar bidang akuntansi sektor publik dan manajemen keuangan yaitu Prof. Johan Arifin, S.E., M.Si. dan Prof. Dr. Drs. Sutrisno, M.M. Penambahan guru besar ini dilakukan secara seremonial dalam acara Serah Terima Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Profesor yang dilaksanakan di Gedung Kuliah Umum Prof. dr. Sardjito, Selasa, 2 April 2024. Ini menambah cacah guru besar UII menjadi 43 profesor.

SK Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tentang Kenaikan Jabatan Profesor disampaikan oleh Penelaah Teknik Kebijakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIkti), Rahman Hakim, S.E., yang diserahkan langsung oleh Ketua LLDikti Prof. Setyabudi Indartono, M.M. Ph.D. kepada Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. yang kemudian diserahterimakan kepada dua guru besar tersebut.

Prof. Fathul Wahid dalam sambutannya mengucapkan selamat dan bersyukur atas bertambahnya guru besar di UII. “Saya mengajak semua hadirin khususnya Prof. Johan dan Prof. Sutrisno untuk bersyukur. Selamat atas capaian tertinggi dalam kewenangan akademik ini, sampai hari ini UII mempunyai 43 profesor aktif yang lahir dari rahim sendiri. Sampai awal April 2024, UII sudah menerima empat SK profesor,” jelasnya.

Berbagai stimulan dilakukan guna memfasilitasi dosen, antara lain program akselerasi profesor. Program ini bertujuan untuk membantu para dosen dalam menghasilkan luaran karya ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai syarat pengajuan jabatan akademik profesor.

Sementara itu Ketua Pengembangan Pendidikan Yayasan Badan Wakaf UII, Prof. Drs. Alwar, M.Sc., Ph.D. memberikan wejangan dalam sambutannya. “Profesor sebagai awal dalam proses berkarier karena masih banyak tuntutan yang harus dilaksanakan, banyak perjalanan dan pengorbanan tetapi alhamdulillah kesulitan dan perjalanan kita melihat hasilnya,” paparnya.

Senada, Ketua LLDikti juga mengapresiasi sekaligus memberi arahan agar dua guru besar UII dapat menghadapi tantangan-tantangan. “Selamat kepada UII khususnya Prof. Johan dan Prof. Sutrisno atas capaian gelar akademik profesor. Untuk ke depannya, saya harap mampu mengembangkan teori dan aplikasi bidang keilmuan masing-masing,” tambahnya.

Loading