Layanan Bantuan Kesejahteraan Pegawai
Peserta Program
- Pegawai tetap UII yang terdiri dari dosen tetap reguler, dosen tetap dengan perjanjian kerja, dan tenaga kependidikan tetap.
- Tenaga kependidikan tidak tetap Universitas.
- Purnatugas pegawai tetap.
Jenis Bantuan
Jenis bantuan sosial bagi Pegawai tetap terdiri dari:
- Tali asih duka cita.
- Bantuan sosial perkawinan.
- Bantuan sosial akikah.
- Bantuan sosial haji/umroh.
- Bantuan sosial dukungan pendidikan anak pegawai.
- Fasilitas rekreasi.
- Bantuan sosial disabilitas tetap akibat kecelakaan kerja.
- Bantuan bagi pegawai dengan hambatan kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Jenis bantuan kesehatan bagi Pegawai tetap terdiri dari:
- Rawat inap (dengan atau tanpa operasi).
- Kelahiran (normal atau dengan operasi).
- Tanpa rawat inap:
- Alat bantu (kacamata/alat dengar).
- Alat ganti (gigi/anggota gerak karena kecelakaan kerja).
- Kecelakaan kerja.
- Penyakit kronis.
- Kasus khusus (kemoterapi, radioterapi, cuci darah, transfusi darah).
- Operasi (one day care).
- Medical Check Up (MCU).
- Kesehatan mental:
- Layanan konseling.
- Rawat inap.
Jenis bantuan sosial bagi Tenaga kependidikan tidak tetap Universitas terdiri dari:
- Bantuan sosial perkawinan.
- Bantuan sosial akikah.
- Bantuan sosial haji/umroh.
- Bantuan sosial dukungan pendidikan anak pegawai.
- Fasilitas rekreasi.
- Tali asih duka cita.
- Bantuan sosial cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
- Bantuan bagi pegawai dengan hambatan kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Jenis bantuan kesehatan bagi Tenaga kependidikan tidak tetap Universitas terdiri dari:
- Rawat inap (dengan atau tanpa operasi).
- Kelahiran (normal atau dengan operasi).
- Tanpa rawat inap:
- Alat ganti (gigi/anggota gerak karena kecelakaan kerja).
- Kecelakaan kerja.
- Penyakit kronis.
- Kasus khusus (kemoterapi, radioterapi, cuci darah, transfusi darah).
- Operasi (one day care).
- Kesehatan mental:
- Layanan konseling.
- Rawat inap.
Jenis bantuan sosial bagi Purnatugas pegawai tetap terdiri dari:
- Bantuan sosial haji/umroh.
- Bantuan sosial dukungan pendidikan anak pegawai.
- Tali asih pensiun.
- Tali asih duka cita.
- Bantuan sosial cacat tetap akibat kecelakaan kerja (Khusus Purnatugas Dosen Tetap Reguler yang dipekerjakan sebagai Dosen dengan Nomor Induk Khusus).
Jenis bantuan kesehatan bagi Purnatugas pegawai tetap terdiri dari:
- Rawat inap (dengan atau tanpa operasi).
- Tanpa rawat inap:
- Penyakit kronis.
- Kecelakaan kerja (Khusus Purnatugas Dosen Tetap Reguler yang dipekerjakan sebagai Dosen dengan Nomor Induk Khusus).
Skema Bantuan Kesehatan Fisik:
- Pegawai Tetap dengan BPJS Kesehatan yang Dibayarkan oleh UII;
- Pegawai Tetap dengan BPJS Kesehatan/Asuransi Kesehatan lainnya yang Tidak Dibayarkan oleh UII;
- Tenaga Kependidikan Tidak Tetap dengan BPJS Kesehatan yang Dibayarkan oleh UII;
- Tenaga Kependidikan Tidak Tetap dengan BPJS Kesehatan/Asuransi Kesehatan lainnya yang Tidak Dibayarkan oleh UII; dan
- Purnatugas
Skema Bantuan Kesehatan Mental:
- Layanan Konseling Pegawai
- Rekomendasi Pimpinan
- Permohonan Sendiri
- Rawat Inap (mengikuti skema bantuan Kesehatan fisik)
Formulir dan Panduan Bantuan Layanan Kesejahteraan Pegawai mengacu pada peraturan berikut: https://hrd.uii.ac.id/PRNomor19Tahun2025.
FAQ
Silahkan segera mengupdate data di UII Insani dan menghubungi admin SDM Fakultas/Universitas. File yang bisa diterima sistem harus bertipe pdf dengan ukuran maksimal 5 MB per file. Apabila anda dan pasangan semuanya adalah peserta program layanan bantuan kesejahteraan pegawai, maka untuk peserta keluarga dilekatkan pada peserta yang memperoleh manfaat tertinggi. Bantuan kesehatan untuk anak diberikan sampai maksimal 3 orang anak yang terdaftar di data DSDM. Bantuan kesehatan diberikan sampai setinggi-tingginya usia 25 tahun belum menikah, masih sekolah atau masih kuliah S1. Untuk tenaga kependidikan tidak tetap yang mendapatkan bantuan adalah tenaga kependidikan tidak tetap dengan kontrak universitas. Untuk saat ini tidak ada bantuan kacamata bagi tenaga kependidikan tidak tetap dan purnatugas. Setiap pekerja, termasuk suami dan istri yang sama-sama bekerja, wajib didaftarkan secara terpisah oleh masing-masing perusahaan (pemberi kerja) dan iurannya dibayarkan secara individual. BPJS Kesehatan UII mencakup untuk 5 anggota dengan ketentuan peserta pegawai ybs, peserta pasangan, dan maksimal 3 anak yang masih menjadi tanggungan.
Besaran Iuran per Bulan adalah 5% dari upah (gaji dan tunjangan) dengan rincian 4% ditanggung oleh UII dan 1% ditanggung oleh pegawai yang akan dipotong per bulan dari gaji. Bagi pegawai dengan BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan UII, bisa mendapatkan bantuan melalui Divisi Layanan Bantuan Kesejahteraan Pegawai. Bagi pegawai dengan BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan UII silakan bisa menggunakan prosedur bantuan melalui BPJS Kesehatan.
*) Ketentuan pagu terdapat dalam lampiran Peraturan RektorApa yang harus saya lakukan jika di sistem, saya tidak bisa mengajukan bantuan untuk suami/istri/anak saya?
Apakah syarat file lampiran untuk pengajuan bantuan dilakukan secara online?
Bagaimana jika saya dan pasangan saya sama-sama pegawai UII?
Untuk bantuan kesehatan anak, diberikan sampai anak ke berapa?
Sampai usia berapakah bantuan kesehatan untuk anak dapat diberikan?
Untuk tenaga kependidikan tidak tetap dengan kontrak SPK apakah bisa mendapatkan bantuan sosial dan kesehatan?
Apakah ada bantuan kacamata bagi tenaga kependidikan tidak tetap dan purnatugas pegawai tetap?
Bagaimana dengan pegawai yang sudah diikutkan BPJS oleh institusi pasangan?
Untuk BPJS yang dibayarkan oleh UII apakah hanya untuk pegawai atau juga termasuk pasangan dan anak?
BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh UII kelas berapa?
Berapa iuran BPJS Kesehatan UII?
Untuk kasus bedah gigi dengan operasi one day care apakah bisa mendapatkan bantuan?
Jika sudah diikutkan BPJS Kesehatan UII bantuan apa saja yang masih bisa diberikan oleh Divisi Layanan Bantuan Kesejahteraan Pegawai?