Studi Lanjut Tenaga Kependidikan
Studi Lanjut Tenaga Kependidikan
Studi Lanjut Tenaga Kependidikan
No | KOMPONEN | Keterangan |
---|---|---|
1. | Persyaratan | Memenuhi syarat administratif dan syarat akademik studi lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Unduh persyaratan |
2. | Tata Cara Pengajuan |
|
3. | Tata Cara Pengajuan Izin Belajar | Tenaga kependidikan mengajukan surat lamaran kepada Rektor dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku |
4. | Tata Cara Penyampaian Laporan Perkembangan Studi | Membuat laporan tertulis kemajuan belajar secara periodik setiap akhir semester kepada Rektor |
5. | Tata Cara Penyampaian Laporan Selesai Studi | Membuat laporan akhir tertulis dilengkapi bukti kelulusan dan ditujukan kepada Rektor |
6. | Rujukan Peraturan | Peraturan Universitas No: 13/PU/REK/DOSDM/XII/2014 tentang Tugas Belajar Bagi Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Islam Indonesia. Unduh peraturan |
Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan
Gedung GBPH Prabuningrat
Kampus Terpadu UII
Jalan Kaliurang km. 14,5 Sleman
Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444 | Ext: 1202
Faks: +62 274 898459
Email: hrd[at]uii.ac.id
Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021.