Layanan Jabatan Fungsional Dosen
Alur Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik
No | Layanan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Alur Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik |
|
Rujukan Peraturan Jabatan Akademik Dosen
No | Peraturan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Rujukan Jabatan Akademik bagi Dosen di Lingkup Fakultas Ilmu Agama Islam. | Rujukan Jabatan Akademik bagi Dosen di Lingkup Fakultas Ilmu Agama Islam.
Surat Edaran Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai kenaikan jabatan fungsional dosen nomor B-46/Sekertaris/10/2022. Unduh surat edaran. |
2. | Rujukan Jabatan Akademik bagi Dosen di Lingkup Fakultas Non Ilmu Agama Islam. | Rujukan Jabatan Akademik bagi Dosen di Lingkup Fakultas Non Ilmu Agama Islam.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019. Unduh surat edaran. |
3. | Rujukan Penentuan Tim Penilai Angka Kredit dalam Pengajuan Jabatan Akademik. | Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 13/PR/Rek/DOSDM/IX/2016 tentang Tim Penilai Angka Kredit Dosen Universitas Islam Indonesia. Unduh aturan tim PAK. |
Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
No | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1. | Kenaikan Jabatan Akademik Secara Reguler dari Asisten Ahli ke Lektor. | 1. Kenaikan Jabatan Akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor
|
2. | Kenaikan Jabatan Akademik Secara Reguler dari Lektor ke Lektor Kepala. | 2. Kenaikan Jabatan Akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala
|
3. | Kenaikan Jabatan Akademik Secara Reguler dari Lektor Kepala ke Profesor. | 3. Kenaikan Jabatan Akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala
|
FAQ
Kapan dilaksanakan Rapat Penilaian Angka Kredit Dosen?
Rapat pemeriksaan dan penilaian angka kredit dosen dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali setiap Kamis Pekan Ketiga setiap bulannya dengan memperhatikan usulan kenaikan angka kredit yang masuk ke universitas, paling sedikit 5 (lima) berkas usulan.
Dokumen apakah yang perlu disiapkan untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik?
a. Disiapkan oleh universitas/fakultas
Surat Pengantar dari Pimpinan PTS
Berita Acara Senat dan Daftar Hadir
Surat Pernyataan Bidang A, B, C, D, E (isian dari sistem)
Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai (isian dari sistem)
Lembar DUPAK (isian dari sistem)
SK Pengangkatan Pertama dari Yayasan (jika ada)
SK Pengangkatan Dosen Tetap dari Yayasan
SK CPNS bagi dosen DPK
SK jabatan fungsional terakhir (untuk kenaikan jabatan)
SK Izin Belajar/Tugas Belajar & Pengaktifan (jika ada)
Memiliki Sertifikat Serdos (syarat ke LK/GB)
Validasi Karya Ilmiah oleh Pimpinan PT
SK Pangkat terakhir /Inpassing Pangkat (untuk kenaikan jabatan)
Penilaian Prestasi Kerja dengan nilai minimal Baik
Bukti cek similaritas
b. Disiapkan oleh pengusul
Ijazah Lengkap S1, S2, S3 dan transkrip
Ringkasan Tesis/Disertasi (dilengkapi cover, daftar isi, abstrak, lembar pengesahan)
Bukti korespondensi untuk karya syarat khusus (syarat LK/GB)
Keterangan:
Berita acara senat diperlukan untuk usulan jabatan fungsional, dengan ketentuan Daftar Hadir Senat memenuhi quorum (minimal 50% plus 1)
Kesesuaian bidang ilmu dilihat dari ijazah pada pendidikan terakhir, Penugasan (mengajar) dan karya ilmiah yang dipublikasikan
Ketentuan untuk penilaian prestasi kerja (PPKP) adalah 1 tahun terakhir (untuk jabatan awal) dan 2 tahun terakhir (untuk kenaikan jabatan)
Apa saja kelengkapan bidang penelitian yang harus disiapkan untuk kenaikan jabatan akademik?
1. Jurnal Nasional
Tautan web jurnal (url yang langsung mengarah ke artikelnya); url dokumen (url dari repository PT jika artikel tidak bisa diakses/ berbayar/berpassword/atau hanya abstrak).
2. Jurnal Internasional
Tautan web jurnal (url yang langsung mengarah ke artikelnya); url dokumen (url dari repository PT jika artikel tidak bisa diakses/ berbayar/berpassword/atau hanya abstrak); url similarity check.
3. Prosiding Internasional
Tautan web penyelenggara; url artikel/dokumen; url similarity check.
4. Prosiding Nasional
Tautan web penyelenggara; url artikel/dokumen.
5. Buku Referensi/Monograf
Tautan url artikel/dokumen
Jika publikasi terbit sebelum TMT SK jabatan akademik dan belum digunakan untuk usulan sebelumnya, apakah masih bisa digunakan untuk kenaikan berikutnya? Atau adakah masa kadaluarsanya?
Artikel yang terbit atau publish sebelum TMT SK Jafa dan belum dipakai untuk usulan yang sebelumnya, maka masa berlakunya adalah 6 bulan sebelum TMT SK Jafa, dan bisa dipakai untuk usulan berikutnya.
Apakah syarat utama publikasi penelitian untuk jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar?
a) Jabatan Asisten Ahli dan Lektor: Syarat utama minimal publikasi di jurnal nasional minimal sebagai penulis pertama.
b) Jabatan Lektor Kepala:
1) Ijazah S2: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05 minimal sebagai penulis pertama
2) Ijazah S3: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Akreditasi (Akreditasi Dikti atau Akreditasi Dikti Peringkat 1 atau 2) minimal sebagai penulis pertama
3)Jabatan Guru Besar/Profesor: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR diatas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05 minimal sebagai penulis pertama.
Bagaimanakah mekanisme pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik negara di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta?
Pengajuan jabatan fungsional akademik dosen ke LLDikti Wilayah V dilakukan secara online melalui aplikasi e-pakdos di https://lldikti5.id/epakdos/
Unduh Dokumen terkait:
a. Panduan epakdos untuk dosen.
b. Materi sosialisasi epakdos untuk dosen.
c. Sosialisasi epakdos melalui youtube.
Bagaimanakah mekanisme pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik negara di Kopertais Wilayah III?
Pengajuan jabatan fungsional akademik dosen ke Kopertais Wilayah III dengan menyerahkan berkas usulan dan file excel berisi data usulan dosen sesuai mekanisme dari kopertais. Unduh aturan.
Berapa batas maksimal pengajuan jabatan akademik Lektor Kepala/Guru Besar?
Dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen mencapai batas usia pensiun. Unduh surat edaran.
Apakah ketentuan batas pengajuan jabatan akademik 1 (satu) tahun juga berlaku bagi dosen NIDK?
Berlaku sama seperti dosen NIDN. Unduh surat edaran.
Apakah kelebihan angka kredit pada sub unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan atau pangkat berikutnya?
Dapat dipergunakan, dengan ketentuan sesuai edaran. Unduh surat edaran.
Apakah karya ilmiah selama sekolah dapat diakui untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat setelah selesai studi?
Karya Ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional selama pendidikan sekolah (tugas/ izin belajar S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis / pengembangan dari disertasi/tesis (paling sedikit terdapat keterbaruan minimal 50% dari disertasinya) diakui dan dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setelah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak dapat untuk pemenuhan syarat khusus.
Apakah diperbolehkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Profesor kurang dari 3 tahun setelah lulus studi S3 (Doktor)?
Seorang dosen dibolehkan mengusulkan kenaikan jabatan akademik ke profesor kurang dari 3 (tiga) tahun setelah lulus studi S3 (Doktor), dengan menambahkan 1 (satu) artikel yang diterbitkan pada Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) yang dipublikasikan dari hasil penelitian setelah studi S3 (Doktor).
Bagaimana mengetahui/menelusuri pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala/Guru Besar?
Pengusul dapat menelusuri status pengajuan usulan Lektor Kepala dan Guru Besar dengan terlebih dahulu melakukan login pada selancar PAK dengan menggunakan NIDN/NIDK. Dengan mengakses tautan tersebut usulan Lektor Kepala dan Guru Besar dapat dipantau secara personal.
Akses tautan terkait:
Tutorial mendaftar selancar PAK
Akses laman selancar PAK
Apa yang dimaksud jurnal ilmiah nasional?
Jurnal Nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik.
b) Memiliki ISSN.
c) Memiliki terbitan versi online.
d) Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah berkenaan disiplin ilmu tertentu.
e) Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
f) Diterbitkan oleh Penerbit/Badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Organisasi Keilmuan/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
g) Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris.
h) Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari paling sedikit 2 (dua) institusi yang berbeda.
i) Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari paling sedikit 2 (dua) institusi yang berbeda.
j) Angka kredit setiap karya ilmiah maksimal 10 (sepuluh).
Apa yang dimaksud jurnal ilmiah nasional terakreditasi?
Majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jumal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Kemenristekdikti dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. fumal nasional terakreditasi sesuai Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dapat diberi nilai paling tinggi 25 adalah peringkat 1 dan peringkat 2 berdasarkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Dalam hal Kemenristekdikti belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang maka hasil akreditasi iumd ilmiah sebelumnya tetap berlaku.
Apakah yang dimaksud jurnal internasional?
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
b) Memiliki ISSN.
c) Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
d) Memiliki terbitan versi online.
e) Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
f) Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
g) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
h) Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
i) Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
j) Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
k) Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.
Apakah yang dimaksud jurnal internasional bereputasi?
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
b) Memiliki ISSN.
c) Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
d) Memiliki terbitan versi online.
e) Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
f) Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
g) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
h) Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
i) Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
j) Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
k) Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan dan mempunyai indikator:
Diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel atau asosiasi profesi internasional bereputasi, dan terindeks oleh basis data internasional yang bereputasi (contoh: Web of Science atau Scopus) dengan nilai SJR jurnal yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05, dapat dinilai paling tinggi 30 (tiga puluh).
Apakah yang dimaksud Jurnal internasional bereputasi berfaktor dampak?
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
b) Memiliki ISSN.
c) Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
d) Memiliki terbitan versi online.
e) Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
f) Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
g) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
h) Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
i) Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
j) Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
k) Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.
dan mempunyai indikator:
1) Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel.
2) Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti/ Kemendikbudristek (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan nilai SJR jurnal diatas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Jurnal berstatus coverage discontinue dan cancelled di Scopus/ Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses review dan memiliki kualitas tulisan yang baik, dapat dinilai paling tinggi 40 (empat puluh)
Apakah yang dimaksud Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional di luar kategori 2?
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
b) Memiliki ISSN.
c) Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
d) Memiliki terbitan versi online.
e) Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
f) Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
g) Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
h) Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
i) Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
k) Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
l) Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.
Termasuk kedalam kelompok kriteria jurnal ini adalah jurnal terindeks di Web of Science,
Clarivate Analytics, Kelompok Emerging Sorces Citation Index (ESCI), dapat dinilai paling
tinggi 20 (dua puluh).
Berapa Batas kepatutan pengakuan banyaknya publikasi di setiap karya ilmiah?
2 artikel dalam 1 terbitan.
Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan
Gedung GBPH Prabuningrat
Kampus Terpadu UII
Jalan Kaliurang km. 14,5 Sleman
Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 898444 | Ext: 1202
Faks: +62 274 898459
Email: hrd[at]uii.ac.id
Akreditasi Institusi Unggul. Universitas Islam Indonesia telah mendapatkan Akreditasi Institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021.