Layanan Bansoskes
Peserta Program
- Pegawai tetap UII yang terdiri dari dosen tetap reguler dan tenaga kependidikan tetap.
- Dosen tetap dengan perjanjian kerja.
- Tenaga kependidikan tidak tetap Universitas.
- Pensiunan pegawai tetap.
Jenis Bantuan
Jenis bantuan sosial dan kesehatan bagi Pegawai tetap terdiri dari:
- Bantuan kematian/uang duka.
- Bantuan perkawinan.
- Bantuan aqiqah.
- Bantuan cacat akibat kecelakaan kerja.
- Bantuan kesehatan rawat inap dengan operasi dan tanpa operasi.
- Bantuan kesehatan karena melahirkan.
- Bantuan kesehatan tanpa rawat inap, meliputi: bantuan kesehatan karena kecelakaan kerja, bantuan operasi one day care, bantuan khusus penyakit kronis, bantuan kasus khusus (cuci darah, transfusi darah, kemoterapi, dan radioterapi), bantuan alat bantu/orthese (kacamata dan alat bantu dengar), bantuan alat ganti/prothese akibat kecelakaan kerja (prothese gigi dan prothese anggota gerak).
- Medical Check Up (MCU).
Jenis bantuan sosial bagi Dosen Tetap dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
- Bantuan kematian/uang duka.
- Bantuan perkawinan.
- Bantuan aqiqah.
- Bantuan cacat akibat kecelakaan kerja.
Jenis bantuan kesehatan bagi Tenaga kependidikan tidak tetap Universitas terdiri dari:
- Bantuan kesehatan rawat inap dengan operasi dan tanpa operasi.
- Bantuan kesehatan karena melahirkan.
- Bantuan kesehatan tanpa rawat inap, meliputi: bantuan kesehatan karena kecelakaan kerja, bantuan operasi one day care, bantuan khusus penyakit kronis, bantuan kasus khusus (cuci darah, transfusi darah, kemoterapi, dan radioterapi), bantuan alat ganti/prothese akibat kecelakaan kerja (prothese gigi dan prothese anggota gerak).
Jenis bantuan sosial dan kesehatan bagi Pensiunan pegawai tetap terdiri dari:
- Bantuan kematian/uang duka.
- Bantuan saat memasuki masa pensiun (tali asih pensiun).
- Bantuan kesehatan rawat inap dengan operasi dan tanpa operasi.
- Bantuan kesehatan tanpa rawat inap (khusus penyakit kronis).
FAQ
Siapa sajakah yang merupakan peserta Program Bansoskes yang mendapatkan bantuan kesehatan?
Pegawai UII yang menjadi peserta Program Bansoskes adalah :
a. Pegawai Tetap yang terdiri dari Dosen Tetap Regular dan Tenaga Kependidikan Tetap
b. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap
c. Pensiunan Pegawai Tetap.
Siapa sajakah yang merupakan peserta Program Bansoskes yang mendapatkan bantuan sosial?
Pegawai UII yang menjadi peserta Program Bansoskes adalah :
a. Pegawai Tetap yang terdiri dari Dosen Tetap Regular dan Tenaga Kependidikan Tetap
b. Dosen Tetap dengan Perjanjian Kerja
c. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap
d. Pensiunan Pegawai Tetap.
Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak bisa mengajukan bantuan untuk suami/istri/anak saya?
Silahkan segera mengupdate data di UII Insani dan menghubungi admin SDM Fakultas/Universitas.
Apakah syarat file lampiran untuk pengajuan bansoskes dilakukan secara online?
File yang bisa diterima sistem harus bertipe pdf dengan ukuran maksimal 5 MB per file.
Bagaimana jika saya dan pasangan saya sama-sama pegawai UII?
Apabila anda dan pasangan semuanya adalah peserta program bansoskes, maka untuk peserta keluarga dilekatkan pada peserta yang memperoleh manfaat tertinggi.
Untuk bantuan kesehatan anak, diberikan sampai anak ke berapa?
Bantuan kesehatan untuk anak diberikan sampai maksimal 3 orang anak yang terdaftar di data DSDM.
Sampai usia berapakah bantuan kesehatan untuk anak dapat diberikan?
Bantuan kesehatan diberikan sampai setinggi-tingginya usia 25 tahun belum menikah, masih sekolah atau masih kuliah S1.