Penyelenggaraan Pengajian Rutin Majelis Taklim Unit Rektorat UII bertajuk Fikih Wakaf
Yogyakarta — Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar kegiatan Pengajian Rutin Majelis Taklim Unit Rektorat dengan mengusung tema Fikih Wakaf. Kegiatan spiritual dan keilmuan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.30 hingga 10.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas Lantai 1 Sisi Barat, Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. M. Sardjito, MD. MPH.. Pengajian ini menghadirkan narasumber Ustadzah Dr. Siti Achiria, S.E., M.M., dosen dari Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII. Penyelenggaraan majelis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai hukum, rukun, serta ketentuan ibadah wakaf sesuai petunjuk syariat Islam, sekaligus memotivasi pegawai di lingkungan Unit Rektorat agar dapat mengoptimalkan amalan jariyah yang pahalanya mengalir tanpa putus.
Pemaparan landasan syariat, regulasi hukum, rukun, dan perbedaan wakaf dengan instrumen zakat, infak, serta sedekah
Dalam sesi pemaparan materi, Ustadzah Dr. Siti Achiria, S.E., M.M. menjelaskan secara mendalam landasan syariat wakaf berdasarkan Al-Qur’an (QS. Ali ‘Imran: 92 dan QS. Al-Baqarah: 261) serta hadis Rasulullah SAW. Beliau menegaskan perbedaan mendasar antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf, di mana aset wakaf memiliki sifat pokok yang wajib ditahan dan diproduktifkan oleh nazhir, sedangkan imbal hasilnya dialokasikan untuk kemaslahatan penerima manfaat (mauquf ‘alaih). Selain itu, dipaparkan pula rukun wakaf yang mencakup wakif, nazhir, mauquf bih (harta yang diwakafkan), mauquf ‘alaih, dan sighah (ikrar wakaf), serta syarat kelayakan harta wakaf yang harus bernilai ekonomis, halal, berwujud, milik penuh, dan tahan lama. Narasumber juga menggarisbawahi regulasi wakaf di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 serta Fatwa MUI Tahun 2002 yang memberikan perlindungan hukum dan melarang keras pengalihan status aset wakaf tanpa izin resmi.
Potensi pengelolaan wakaf uang dan peran strategis Lembaga Wakaf Uang (LWU) UNISIA sebagai dana abadi perguruan tinggi
Materi pengajian dilanjutkan dengan pembahasan skema wakaf uang sebagai instrumen modern penopang dana abadi perguruan tinggi. Ustadzah Siti Achiria memperkenalkan peran Lembaga Wakaf Uang (LWU) UNISIA Yayasan Badan Wakaf UII yang mengelola program Wakaf Uang Permanen (WUP), Wakaf Uang Temporer (WUT), dan Wakaf Melalui Uang (WMU). Imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang produktif ini disalurkan secara profesional untuk bantuan mahasiswa duafa UII, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan riset dan pendidikan. Strategi ini sejalan dengan praktik kemandirian finansial (endowment fund) yang telah diterapkan oleh perguruan tinggi terkemuka di dunia seperti Universitas Al-Azhar, Harvard, dan Oxford, serta berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Tingginya antusiasme peserta dan dinamisnya sesi diskusi selama kegiatan majelis taklim
Kegiatan pengajian rutin ini berlangsung sukses dengan dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang memadati ruangan acara. Para peserta tampak sangat antusias menyimak materi dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, melontarkan berbagai pertanyaan seputar prosedur berwakaf uang, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA/BPN, hingga pengelolaan aset wakaf produktif. Tingginya minat dan antusiasme peserta membuat alokasi waktu yang tersedia belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan. Melalui kegiatan ini, DSDM UII berharap literasi fikih wakaf di kalangan civitas akademika semakin menguat, sehingga niat mulia berwakaf dapat terealisasi secara tepat, profesional, dan membawa keberkahan yang berkelanjutan.
![]()

HRDUII - HafiyyanFS
Humas UII
HRDUII - HafiyyanFS
HRDUII - HafiyyanFS
HRDUII - MR Zaen
HRDUII - HafiyyanFS
HRDUII - Nur SS
HRDUII - Hafiyyan FS
HRDUII - HafiyyanFS 

HRDUII - HafiyyanFS
HRDUII - HafiyyanFS